31 C
Jakarta
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Cilincing : Aparat Hukum Diminta Bertindak Tegas

Jakarta, warta.in – Gudang penampungan solar bersubsidi menjadi sorotan, setelah diketahui adanya aktivitas terselubung di Jalan Cakung Cilincing Raya, RT .02 RW. 05 Kecamatan Cilincing, Senin ( 10/2/2025).

Ketika awak media mengkonfirmasi salah satu penjaga gudang solar yang berinisial (D) ia mengatakan ngapain kalian kesini, wartawan kalau mau kesini hari Jum’at saja.

Ia juga menuturkan Banyak wartawan yang datang, semua wartawan datang pada hari Jum’’at, Bos nya adanya hari jum’at.

” Bos sedang tidak berada di tempat untuk pemilik solarnya bernama Tompul,”begitu pengakuan , Deni penjaga gudang, kepada wartawan.

Info dari salah satu sumber mengatakan ketika dirinya melintas di Jalan Cakung Cilincing Raya, ia melihat adanya aktivitas di gudang solar milik Tompul .

” Mobil tangki industri dan mobil carry pengangkut solar keluar masuk dengan silih berganti,” tuturnya.

Mobil Tangki yang keluar masuk beragam dan bervariasi, ukurannya ada yang besar ada juga yang sedang.

” Didalam gudang tersebut Terdapat beberapa tangki untuk penampungan solar. Sepertinya gudang itu belum pernah tersentuh hukum,” ujar sumber.

Menanggapi hal itu, Aktivis Pemantau Kebijakan Publik, Aryo Dino P mencurigai adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian yang ‘membekingi’ usaha penimbunan solar subsidi ini. Sehingga para mafia solar ini terang-terangan dengan berani memainkan solar subsidi

“Gak mungkin kalau aparat tidak mengetahui usaha ilegal ini,” ujarnya.

Dia berharap kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas dan memberikan sanksi pidana kepada pelaku mafia solar subsidi ini. Sebab jelas sudah melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

“Kami berharap kepada aparat hukum untuk menindak tegas timbunan solar itu dan penjarakan pemiliknya,” pungkasnya.

Bicara tentang pengelolaannya yang berlandaskan hukum, baik Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, ada pula sanksi yang mengikat bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan pengelolaan limbah. Adapun sanksi-sanksi yang dikenakan, telah tercantum baik dari PP No.101 Tahun 2014. Seperti apa kiranya sanksi yang diberikan untuk pihak pelanggar pengelolaan limbah B3, berikut ini adalah sejumlah daftar tingkatan sanksi tersebut

Pemerintah yang diwakili Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudariyono menilai ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak perlu ditafsirkan kembali, karena sudah jelas dan tegas dalam penormaannya.

(MF).