INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

29.3 C
Jakarta
Jumat, Oktober 18, 2024

AAK Mintak DPP Parpol Tidak Merekomendasi Hj Lucianty Sebagai Calon Bupati MUBA 2024-2029

Warta In | Palembang – Aktivis Anti Korupsi memintak kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik (Parpol) untuk tidak Merekomendasi Hj. Lucianty sebagai Calon Bupati Musi Banyuasin Periode 2024 -2029, Sumatera Selatan seperti DPP Partai Golkar, Partai Nasdem,Partai PKB, Partai Gerindra dan Partai PDIP di karenakan Hj.Lucanty merupakan Mantan Narapidana karena sudah terpidana dan menjalankan hukuman.

Hal teraebut disampaikan oleh M.Sanusi, AS Koordinator Aktivis Anti Korupsi kepada awak media, Rabu (10/0724).

Lebih lanjut, Sanusi, AS menjelaskan Aktivis Anti Korupsi merupakan gabungan dari beberapa elemen organisasi dan kumpulan gerakan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yang prodemokrasi yang selalu mengikuti perkembangan situasi politik yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin,” terlebih situasi terkini tentang politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin maka dalam hal ini demi kemajuan kabupaten Musi Banyuasin mendatang. Masyarakat Kabupaten Musi banyuasin berharap bisa mendapatkan pemimpin ataupun kepala Daerah yang benar bersih dari semua keterlibatan praktek praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan masyarakat Kabupaten Musi banyuasin menghimbau untuk menolak setiap proses pencalonan kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang pernah ikut terlibat dalam praktek praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),”ujarnya.

Ditakutkan dikemudian harinya praktek praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Musi Banyuasin akan terulang kembali apabila sesorang yang pernah ikut terlibat dalam praktek praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) kembali diberi kebijakan dan kewenangan untuk memimpin daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Sehubungan dengan persoalan tentang hukuman Sdri. Lucianty dalam menjalankan proses hukuman penjara pada OTT dari KPK Republik Indonesia terhadap Sdri. Lucianty terkait kasus OTT Pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015 tersebut, telah terjadinya ketidakadilan terhadap hukuman Sdri. Lucianty yang dihukum sangatlah rendah dan dalam masa hukumannya juga mendapatkan pengurangan hukuman selama 6 bulan penjara. Sdri. Ir. Hj. Lucianty mulai ditahan Rutan KPK tanggal 19 Desember 2015 yang seharusnya dibebaskan murni pada tanggal 23 juni 2017, dan ternyata di Lapas Wanita Jalan Merdeka Palembang dibebaskan pada tanggal 18 Desember 2016, sehingga Sdri. Lucianty mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 6 bulan dengan terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 tentang Pengetatan Pengurangan Hukuman / Remisi sesuai dengan Pasal 34.A ayat a: yaitu surat keterangan Bahwa terdakwa / tersangka bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan Sdri. Lucianty dan perlu kita ketahui bersama bahwasanya Sdri. Lucianty tidak pernah mendapatkan JC (Justice Collaburator) dari KPK Republik Indonesia, sehingga yang terjadi dalam proses hukuman sampai di pengadilan Sdri. Lucianty tidak memenuhi Pasal 34 A. ayat a di PP Nomor 99 Tahun 2012 yang artinya yang bersangkutan tidak boleh bebas cepat dan pengurangan hukuman,”tambah Sanusi,AS yang juga seorang Pengacara.

Semangat Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan semangat Pencegahan terhadap terulang kembali terjadinya perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme harus didukung oleh semua pihak yang secara Etika dan Moral Serta harapan Masyarakat Kabupaen Musi Banyuasin dan demi menjaga nama baik Partai – Partai Politik di Negara Republik Indonesia. Sdri. Ir. Hj. Lucianty tidak layak dan tidak pantas untuk mencalonkan diri di Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024

“karena Sdri. Ir. Hj. Lucianty telah terlibat dalam perhelatan sebagai Mantan Narapidana Koruptor dan terbukti tidak mendapatkan JC (Justice Collaburator) dari KPK Republik Indonesia, sehingga yang terjadi dalam proses hukuman sampai di pengadilan Sdri. Lucianty tidak memenuhi Pasal 34 A. ayat a di PP Nomor 99 Tahun 2012 yang artinya yang bersangkutan tidak boleh bebas cepat dan pengurangan hukuman,”tambahnya.

Maka dari itu, Kami Aktivis Anti Korupsi Menyampaikan Laporan / Informasi Kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Seperti Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai PKB, Partai Gerindra dan Partai PDIP dan Meminta Sebagai Berikut:

1.Meminta Kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP).Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai PKB, Partai Gerindra dan Partai PDIP untuk tidak mendukung dan menolak segala proses bentuk pencalonan Sdri. Lucianty di Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 karena Sdri. Lucianty telah nyata nyata merupakan mantan Narapidana Koruptor dalam OTT yang dilakukan KPK Republik Indonesia terhadap Sdri. Lucianty terkait kasus kasus Pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015, namun fakta yang terjadi Sdri. Lucianty dibebaskan sebelum masa tahananannya berakhir, dan dalam proses hukumannya telah terjadi ketidakadilan dan terbukti tidak mendapatkan JC (Justice Collaburator) dari KPK Republik Indonesia, sehingga yang terjadi dalam proses hukuman sampai di pengadilan Sdri. Lucianty tidak memenuhi Pasal 34 A. ayat a di PP Nomor 99 Tahun 2012 yang artinya yang bersangkutan tidak boleh bebas cepat dan pengurangan hukuman.

2.Demi Kemakmuran Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dan Demi kemajuan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin mendatang, harapan kami sebagai elemen organisasi dan kumpulan masyarakat Kabupaten Musi banyuasin, meminta kepada Partai – Partai Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tidak mendukung dan membatalkan segala macam proses pencalonan Sdri. Lucianty dalam Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024, karena yang bersangkutan sudah jelas merupakan sebagai mantan tersangka Narapidana Koruptor yang tidak taat terhadap proses aturan hukumannya, ditakutkan dikemudian harinya praktek praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Musi Banyuasin akan terulang kembali apabila sesorang yang pernah ikut terlibat dalam praktek praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) kembali diberi kebijakan dan kewenangan untuk memimpin Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

3.Meminta Kepada Partai Partai Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar senantiasa benar-benar mendukung suatu calon yang mempunya sejarah kinerja yang baik, yang peduli terhadap Kemakmuran Masyarakat dan Kemajuan Suatu Daerah dengan melihat sejarah kinerjanya sebelum menjadi suatu Kepala Daerah, dan tidak mendukung suatu calon pernah terlibat dalam kasus Narapidana Koruptor, yang di anggap menciderai Nawacita Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta di telah menguntungkan dan memperkayai diri sendiri dengan cara yang salah serta melanggar Undang-Undang yang telah ditetapkan seperti yang pernah terjadi terhadap Sdri. Lucianty yang pernah ikut terlibat dalam OTT KPK Republik Indonesia terkait kasus Pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.

Harapan kami,”Aktivis Anti Korupsi agar Rekomendasi kami ke beberapa DPP Partai segera di tindaklanjuti agar nantinya Kebupaten Muba bebas dari Korupsi,”pungkasnya.

Latest news
Related news