INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

25.6 C
Jakarta
Selasa, September 10, 2024

Ada Tikus Got di Lumbung Kementrian Perdagangan

Oleh Budi Darmawan

Sekretaris PWI Kabupaten sukabumi Budi Darmawan

Masih menempel di ingatan kita, memasuki tahun 2022 persisnya di bulan Januari, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungumkan Harga Eceran Teringi (HET) minyak goreng (Migor) kemasan sebesar Rp 13.500 per liter dan minyak curah sebsar Rp 11.500 per liter. Ini dipastikan dengan di keluarkanya Permendag Nomor 6 tahun 2022.

Setelahnya migor di pasaran langka. Antrian warga untuk mendapatkan migor terjadi seluruh pelosok tanah air.

Reaksi keras menuding Kementrian Perdagangan tidak konsisten dalam menerapkan aturan membanjiri sejumlah halaman media masa. Bahkan di berbagai beranda medsos hujatan tehadap sikap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lebih menggila.

Bahkan Masyarakat menuding Pemerintahan Jokowi kalah telak oleh mafia migor. Pasalnya para pengusaha minyak dengan leluasa memilih mengekspor migor keluar negeri saat di negerinya kesulitan.

Kementrian Perdagangan bersama Mabes Polri mengummkan akan memberantas mafia migor. Ini adalah tantangan di tegah semakin langkanya migor dilapangan.

Memang butuh waktu untuk melacak sepak terjang mafia minyak yang telah di beri kekuasan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

Akhirnya pemerintah mengalah dengan mencabut kembali Permendag Nomor 6 tahun 2022 yang baru seumur jagung.

Minyak goreng kembali menghiasi semua etalase di pasar dan warung warung dengan harga pasaran seperti semula sebelum ditetapkan HET. Tentunya ini menyatakan kebenaran opini tentang adanya permainan harga oleh oknum.

Silang Pendapat Penangkapan Mafia Minyak

Mendapat desakan masyarakat, Menteri Perdagangan Muhammmad Lutfi berjanji akan menangkap mafia migor yang menyebabkan migor langka. Bahkan dalam sidang dengar pendapat dengan Komisi VI DPR Lutfi mengaskan telah menangkap Tiga mafianya dan akan mengumumkan para tersangkanya Senin 21/032022.

Pernyataan Lutfi ini tidak bisa di buktikan. Pasalnya tidak ada jadwal konprensi pers seperti di katakan oleh Kepala Bagian Devisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada Senin tersebut.

Pernyataan Lutfi dan pihak kepolisan ini tentunya mengesankan tidak adanya kekompakan dua istitusi itu dalam itikad menumpas mafia migor. Seluruh media mengutip pernyataan Lutfi dan Polri yang bersilang pendapat.

Ada Tikus Di Kemenag

Sulitnya mengungkap dalang dibalik mafia Migor ini suatu tanda tannya besar. Terlebih ada silang pendapat antara Mentri Perdagangan dan Mabes Polri. Spekulasi dan opini dimasyarakat bermunculan. Dan Pantas saja ternyata ada oknum yang menjadi tikus di Kantor Kementrian Perdagangan.

Ditegah polemik antara Kementrian Perdagangan dan Kepolisan, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Empat orang tersangka mafia minyak goreng yang di umumkan pada Selasa, 19 April 2022. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian pasilitas.

Salah satu dalang dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak gorng ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dijen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Sedangkan Tiga tersangka lainya adalah pihak swasta yaitu Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanly MA Seniot Manager Corporet Affair Permata Hijau Grup (PHG), serta Togar Sitanggang selaku Manager di PT Musim Mas.

Dari bukti bukti yang dikumpulkan Kejagung tersangka Indrasari Wisnu Wardhana menerbtkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Curede Plam Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat syaratnya tidak dipenuhi sesuai peraturan perundang undangan.

Dari hasil pemeriksaan dua alat bukti setelah memeriksa 19 saksi dan 596 dokumen serta sejumlah saksi, penyidik menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antar pejabat dengan pihak perusahaan swasta.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Catatan Redaksi

Dikutip dari berbagai sumber berikut Empat profil singkat mafia Migor yang ditangkap Kejagung:

Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pada akhir 2021 lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Ia diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PTPN III dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

PT Wilmar Nabati Indonesia  

Siapa yang tak kenal merek minyak goreng Fortune dan Sania itulah salah satu yang di produksi oleh PT Wilmar Nabati Indonesia. Selain sawit dan produk turunannya, perusahaan ini juga tercatat sebagai holding investasi.

Gurita bisnis Wilmar di Indonesia tak lepas dari peran sang pemiliknya, Martua Sitorus yang tercatat masih merupakan warga negara Indonesia. Bersama dengan Kuok Khoon Hong, Martua Sitorus mendirikan Wilmar pada tahun 1991. Wilmar International Ltd pernah masuk sebagai perusahaan sawit terbesar dunia pada tahun 2018. Awalnya, Grup Wilmar memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Sumatera Barat di bawah bendera PT Agra Masang Perkasa (AMP). Area perkebunan kelapa sawit Wilmar kemudian merambah ke Sumatera Utara. Dalam waktu relatif cepat, perkebunan sawitnya semakin menggurita di Indonesia hingga ratusan ribu hektare dan berada di atas lahan negara melalui skema hak guna usaha (HGU).

PT Musim Mas Bachtiar Karim merupakan pemilik Musim Mas masuk dalam 10 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes. Total kekayaan pria ini mencapai US$3,5 miliar atau setara dengan Rp 50,25 triliun.

Permata Hijau  Berdasarkan penelusuran dan catatan Kompas.com, pemilik PT Permata Hijau Group tak lain adalah pengusaha bernama Robert Wijaya. Dikutip dari laman resmi permatagroup.com, Permata Hijau Group adalah sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang didirikan pada tahun 1984 dengan bisnis inti di perkebunan kelapa sawit. (***)

Latest news
Related news