*Advokat Alfan Sari: Pasal ‘Zombi’ di KUHP Baru Bisa Kriminalisasi Nasionalisme Rakyat*
JAKARTA – Dunia hukum kembali diguncang dengan munculnya aturan yang disebut sebagai pasal “mati segan hidup tak mau”. Advokat berpengalaman sekaligus pengamat hukum dan kebijakan publik, Alfan Sari, mengeluarkan kritik tajam terkait Pasal 237 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Permasalahan yang diangkat cukup krusial: pasal tersebut dinilai merupakan replika dari aturan lama (Pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009) yang sebelumnya telah dinyatakan batal dan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan ini disampaikan Alfan Sari saat jeda dalam acara Pre-Graduation Photo Session putri keduanya, Amirah Luthfiyyah Marchellia – yang akrab dipanggil Ratu di lingkungan kampus dan komunitas beladirinya – dari Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta. Lokasi foto wisuda tersebut berada di salah satu anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada pagi hari Minggu lalu.
Sebagai praktisi hukum yang juga berprestasi dengan Sabuk Hitam (Yudansha) dalam olahraga beladiri Shorinji Kempo, Alfan mengaku tidak mengerti mengapa norma yang sudah dinyatakan tidak sesuai konstitusi justru dihidupkan kembali.
“Kita harus menjalankan hukum dengan prinsip fair-play. Tahun 2013 melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012, hakim telah memutus bahwa penggunaan lambang negara oleh rakyat merupakan bentuk cinta tanah air, bukan suatu tindakan yang harus dianggap kriminal. Namun kini di KUHP baru, aturan tersebut muncul kembali seperti mayat hidup atau zombi. Ini seperti kita melupakan sejarah hukum sendiri,” ujar Alfan dengan nada tegas dan tampak prihatin saat diminta tanggapan mengenai pasal yang jadi sorotan.
Dampak Sosial: Ekspresi Kebanggaan Malah Jadi Ancaman
Ayah dari tiga putri yang berprestasi secara nasional di cabang olahraga Kempo ini juga mengingatkan akan dampak sosial yang mungkin terjadi. Jika pasal ini tidak segera direvisi, bisa saja terjadi apa yang disebutnya sebagai “kriminalisasi massal” terhadap masyarakat luas yang hanya ingin mengekspresikan rasa cinta tanah air. “Bayangkan saja, seseorang yang memasang stiker Garuda di kendaraannya, mengenakan kaos atau jaket dengan lambang negara saat menyaksikan pertandingan Timnas, atau bahkan pengrajin lokal yang membuat karya seni bertema kebangsaan bisa saja ditangkap dan dikenai denda hanya karena pasal ini. Ini bukanlah cara menjaga kehormatan negara, melainkan membuat rakyat merasa khawatir untuk menunjukkan rasa bangganya,” jelasnya dengan tegas.
Menurut Alfan, lambang negara seharusnya menjadi simbol kebanggaan yang membuat rakyat merasa dekat dengan negara, bukan menjadi alat birokrasi yang digunakan untuk “menekan” atau melakukan kriminalisasi terhadap warga melalui denda kategori II.
Rekomendasi Hukum: MK Diminta Konsisten dan Tegas
Sebagai praktisi hukum yang juga terbiasa dengan disiplin tinggi di matras beladiri, Alfan mendesak MK untuk bersikap progresif dalam menangani hal ini. Ia mengajak agar Pasal 237 KUHP segera dianulir atau diberikan batasan yang jelas dan tegas.
“MK harus konsisten dengan putusan sebelumnya. Jika tidak ingin dianulir sepenuhnya, minimal memberikan penafsiran bersyarat (conditionally constitutional). Seseorang baru bisa dikenai pidana jika memang terdapat niat jahat (mens rea) untuk menghina negara. Jika hanya sekadar menunjukkan rasa bangga sebagai warga Indonesia, bagaimana mungkin mereka harus masuk penjara?” tambahnya.
Ia juga menyarankan pemerintah untuk membuat pedoman yang jelas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di lapangan agar tidak sembarangan melakukan penangkapan terkait penggunaan stiker, kaos, atau bentuk ekspresi lainnya yang menunjukkan kebanggaan terhadap simbol atau lambang negara. Menurutnya, pendekatan melalui edukasi jauh lebih bermakna daripada hanya mengandalkan ancaman hukum.
“Lambang negara adalah milik rakyat seluruh Indonesia, bukan hanya milik pejabat atau pemerintah saja. Jangan sampai semangat nasionalisme masyarakat padam hanya karena adanya aturan yang justru membuat kita mundur ke belakang,” pungkas Alfan sebelum melanjutkan sesi foto pra-wisuda bersama keluarga dan putri yang menjadi kebanggaannya. (Tim/Red)





























