26.9 C
Jakarta
Selasa, Februari 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Agen LPG di Torut Diberikan Waktu 3 Hari Stabilkan Harga, Jual di Atas HET Sanksi Pidana Menanti

TORAJA UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara memanggil 4 agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram sebagai langkah tegas mengatasi kelangkaan gas elpiji bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Toraja Utara, Senin (26/1/2026)

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan distribusi sekaligus penertiban penyaluran LPG 3 kg agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, serta sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)

Dari 4 agen LPG yang dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara tersebut yakni PT Sinar Ratte dengan jumlah 138 pangkalan dan pasokan 2.240 tabung per hari, PT YM Yunus Kadir dengan 134 pangkalan dan pasokan 2.240 tabung per hari, PT A3 dengan 40 pangkalan dan pasokan 560 tabung per hari, serta Agen Baruka dengan 33 pangkalan dan pasokan 560 tabung per hari.

Melalui kesempatannya usai memanggil 4 Agen LPG, Iptu Ruxon selaku Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, mengatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait penerapan HET, pola distribusi, kuota pasokan, serta mekanisme penyaluran LPG bersubsidi hingga ke tingkat pangkalan.

“Kami memanggil empat agen LPG untuk dimintai keterangan. Ini merupakan langkah serius Polres dalam merespons keluhan Masyarakat, khususnya terkait harga jual yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap Iptu Ruxon.

Iptu Ruxon juga menegaskan jika pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik penimbunan, permainan distribusi, maupun penjualan LPG 3 kg di atas harga HET.

“Saat ini kami telah menskorsing dua pangkalan yang terbukti menjual LPG 3 kg di atas harga HET. Skorsing ini bersifat sementara, namun ke depan kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pangkalan yang nakal hingga agen LPG jika terbukti terlibat,” kata Kasatreskrim Iptu Ruxon.

Selain itu, Polres Toraja Utara memberikan ultimatum kepada para agen agar segera menstabilkan harga LPG 3 kg dalam waktu tiga hari ke depan.

“Apabila masih ditemukan penjualan LPG bersubsidi di atas HET, kami akan langsung menerapkan sanksi pidana,” tegas Iptu Ruxon.

Selaku Kasatreskrim di Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan, penyaluran yang tidak tepat sasaran, maupun penjualan LPG 3 kg di atas HET.

Tak hanya itu, Iptu Ruxon juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tabung LPG 3 Kg yang berlabel selain dari warna kuning dan putih.

“Tabung gas berlabel kuning dan putih merupakan tabung resmi yang diedarkan di Toraja Utara. Jika ditemukan tabung dengan label di luar itu, segera laporkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Toraja Utara,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Toraja Utara

Berita Terkait