Warta.in-Bengkulu.
Kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Yakni Agusrin B Najamudin saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Perkara penipuan cek kosong sebesar Rp 20,5 miliar, ternyata PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) yang menjadi Korban tersebut.
Singkat Cerita kejadian, kedua perusahaan antara PT TAC dan PT API milik Agusrin membuat perjanjian lalu ke-dua perusahaan terjadi transaksi dengan 2 cek masing-masing senilai Rp 10,5 miliar, dan Rp 20 miliar. Ternyata saat cek akan dicairkan isinya kosong.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan keterangan ke wartawan menjelaskan, ditetapkan DPO tersebut bukan kepada Agusrin saja, ada satu lagi yang menjadi tersangka yaitu Raden Saleh mantan anggota DPR RI.
” Iya kami sudah menerbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, dan juga telah melakukan pemanggilan kedua tersangka tapi tidak hadir,” Jelas Budi.
Dilansir dari CNN Indonesia, kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (PT TAC), Imam Nugroho mengatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Sebagai tindak lanjut, kepolisian harus melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang buktinya.
“Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya tertanggal 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO,” kata Imam dalam keterangannya.
Kasus yang menjerat keduanya ini bermula pada 27 Maret 2017 saat PT TAC menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin. Dalam perjanjian itu, PT API memberi kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.
Kemudian, pada 18 April 2017, kedua perusahaan itu meningkatkan kerjasama dan membentuk satu perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham PT TAC sebanyak 52,5 persen, sementara PT API 47,5 persen.
Seiring berjalannya waktu, muncul ide pelepasan saham karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Saat itu, Agusrin berpandangan akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI.
Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho menyebut Agusrin saat itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli izin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak.
“Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,” kata Imam dalam keterangannya.
Singkat cerita, terjadi kesepakatan harga sebesar Rp33,3 miliar. Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihak Agusrin memberikan down payment Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.
“Pembeli (PT API) yang diwakili Raden Saleh Abdul Malik mengatakan akan membayar kepada PT TAC senilai Rp33 miliar, dengan menggunakan dua cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar,” ujar Imam.
Dua lembar cek BNI dengan No. CP527029 senilai Rp10,5 miliar dan CP527030 senilai Rp20 miliar tersebut diserahkan Agusrin bersama Raden Saleh pada 9 Agustus 2019.
Total kekurangan bayarnya sebesar Rp25,8 miliar. Namun, persoalan muncul ketika dua cek Bank BNI itu hendak dicairkan. Ternyata isinya kosong.

Persoalan muncul ketika dua cek itu hendak dicairkan lantaran cek itu ternyata kosong. Merasa telah ditipu, Agusrin dan Raden Saleh pun dilaporkan Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
“Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP,” tutur Imam.(**)































