29.2 C
Jakarta
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ahli Waris Briptu Anumerta Farras Terima Santunan Rp450 Juta dari Asabri

Warta In | Palembang – Keluarnya Peraturan Kapolri No.8 tahun 2009 tentang implementasi dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tugas kepolisian diharapkan bisa menjadikan institusi kepolisian lebih baik dan meminimalisir pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Ekstenal Komnas HAM RI Dr Abdul Haris Semendawai SH LLM usai acara terkait implementasi Perkap No.8 tahun 2009 di jajaran personel Bidkum Polda Sumsel, kemarin (24/2).

“Sejak Perkap Nomor 8 tahun 2009 ini dibuat sudah cukup banyak perubahan signifikan baik itu mekanisme pelaporan terkait kasus ham yang berkoordinasi dengan Komnas HAM. Maupun dapat meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran HAM berat dalam setiap pelaksanaan tugas Polri,” sebut Harris yang didapuk sebagai salah seorang pembicara di acara yang berlangsung ruang auditorium lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, kemarin (24/2).

Sama halnya dengan yang terjadi di hampir sebagian besar wilayah Indonesia, sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Sumsel yang dilakukan oknum Polri di bidang agraria dan perkebunan.
Hak senada disampaikan Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo yang mengapresiasi langkah Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi untuk menyelenggarakan kegiatan ini.
“Ini bicara soal penggunaan senjata api oleh personel kepolisian yang dikaitkan pula dengan pencegahan potensi tindak pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas personel Polri,” imbuh Arief.

Kegiatan ini dibuka oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang berharap kepada personel Polda Sumsel dalam menjalankan tugas senantiasa mempedomani aturan salah satunya Perkap No 8 tahun 2009 tentang impellementasu dan prinsip HAM dalam tugas kepolisian.
Di acara ini juga dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris almarhum Briptu Anumerta Farras Nabhan Attala, anggota Satresnarkoba Polres Lahat yang gugur saat melaksanakan tugas melakukan penggerbekan terhadap pengedar narkoba beberapa waktu lalu. Ahli waris menerima santunan sebesar Rp450 juta dari Asabri yang diterima oleh ayah almarhum yakni Kompol Ahmad Fauzi.(*)

Berita Terkait