28 C
Jakarta
Kamis, Maret 13, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

AKP Hariadi Resmi Dipenjara Kasus Penganiayaan Darso, Polda Jateng Dalami Dugaan Tersangka Lain

Usai ditetapkan tersangka penganiayaan warga Mijen Semarang bernama Darso, AKP Hariadi, anggota Polresta Yogyakarta langsung dipenjara oleh Polda Jateng.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis 27 Februari 2025.

“Kemarin dari penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka di kasus almarhum Darso, (tersangka) berinisial AKP H, yang saat ini ditetapkan selaku tersangka, dan sudah dilakukan penahanan pascapemeriksaan kemarin,” ungkap Artanto.

Kemudian Artanto juga menambahkan jika penyidikan sudah memeriksa AKP Hariadi pada Rabu 26 Februari 2025.

Kabidhumas menyebut, pemeriksaan dimulai pukul 10.00. Usai proses pemeriksaan status sebagai tersangka, AKP Hariadi langsung dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus) Mapolda Jateng.

“Pemeriksaan fokus satu orang kepada AKP H. Kemarin hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan untuk melengkapi berkas perkaranya,” bebernya.

Penetapan tersangka ini, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan berbagai proses penyelidikan hingga pemeriksaan saksi maupun terlapor.

Selanjutnya, tahap penyelidikan tersebut meningkat ke penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka.

“Tentunya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi keterangan saksi, dan alat bukti lainnya seperti hasil visum, hasil otopsi, dan pendapat para ahli itu menjadi hal yang menguatkan penyidik untuk menetapkan AKP H ini menjadi tersangka,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabidhumas menyebut AKP Hariadi dipersangkakan Pasal 170 KUHPidana, atas dugaan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian seseorang.

“Pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat. Mengakibatkan perbuatan kematian, maksimal 7 tahun (penjara),” jelasnya.

“Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses pemberkasan perkara dan dalam waktu dekat lagi kita akan melaksanakan rekonstruksi kasus itu,” katanya.

Berita Terkait