INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

31.1 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Akselerasi Pemerintahan Digital Melalui Pemanfaatan Arsitektur SPBE

Warta.in, Jakarta | – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengakselerasi terwujudnya pemerintahan digital, salah satunya dengan memanfaatkan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dimana arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

Guna memberikan pemahaman ke instansi pemerintah pusat dan daerah, Kementerian PANRB menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Informasi Arsitektur (SIA) SPBE Versi 2 (V-2), secara virtual, Selasa (23/01).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa penyusunan arsitektur SPBE dapat difokuskan pada target RB tematik yaitu kemiskinan, peningkatan investasi, transformasi digital, dan prioritas aktual presiden.

Sehingga apa yang dilakukan kedepan adalah digitalisasi sebagai faktor kunci untuk mewujudkan ‘Jalan Tol Pelayanan’ menyempurnakan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Presiden.

Diharapkan bukan lagi membangun aplikasi namun memanfaatkan aplikasi yang sudah ada, jadi aplikasi yang sudah ada akan diidentifikasi kedalam arsitektur SPBE.

“Persiapan arsitekturnya bisa diselaraskan dengan sembilan aplikasi prioritas GovTech seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, kepolisian, identitas digital, satu data, pembayaran digital, portal pelayanan publik, dan layanan aparatur negara.

Oleh sebab itu untuk penyusunan arsitektur SPBE di masing-masing instansi diharapkan sudah bisa memetakan kepada sembilan area layanan tersebut terutama untuk pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam pembukaan sosialisasi Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo mengatakan melalui pemanfaatan arsitektur SPBE, pemerintah Indonesia dapat melaksanakan keterpaduan layanan digital, menuju era transformasi digital pemerintah.

Posisi Indonesia saat ini masih berada pada tahap pengembangan e-Government, yang ditandai dengan layanan berbasis elektronik yang dikembangkan dengan konsep interoperabilitas sistem informasi.

Dengan pemanfaatan Arsitektur SPBE, maka Indonesia akan menuju ke fase selanjutnya, dimana fase ini ditandai dengan hadirnya layanan inklusif berbasis _citizen centric_ menggunakan konsep transformasi digital nasional, dengan menerapkan sistem pemerintahan yang sederhana, efisien, dan transparan.

Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, arah kebijakan dan strategi dalam penyusunan Arsitektur SPBE Nasional memerhatikan keselarasan program pembangunan nasional yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24, pengarusutamaan transformasi digital, kebijakan Satu Data Indonesia, serta arah kebijakan dan strategi SPBE.

Dalam menyelaraskan program dan kegiatan SPBE dalam Arsitektur SPBE Nasional, maka perlu dipetakan kegiatan dan program dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O20-2O24 yang berkaitan dengan transformasi digital dan yang memerlukan dukungan SPBE dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.

Disampaikan jika penerapan Arsitektur SPBE Nasional juga berdampak pada peningkatan capaian evaluasi penerapan SPBE di seluruh Instansi Pemerintah.

Pada tahun 2022 Indeks SPBE Nasional memperoleh indeks 2,34 dengan predikat ‘Cukup’. Sementara di tahun 2023 indeks SPBE mengalami kenaikan yaitu 2,7 dengan predikat menjadi ‘Baik’.

“Saat sudah menyusun arsitektur SPBE maka kita sudah mengetahui proses bisnis mana saja yang ada dan akan menyambungkan dengan layanan yang ada.

Harapannya bahwa nanti pemerintah provinsi akan memiliki pembinaan terhadap arsitektur SPBE di kabupaten atau kota masing-masing. Arsitektur SPBE juga dimanfaatkan untuk _clearance_ belanja TIK instansi pusat yang sudah diterapkan sejak tahun 2019,” pungkasnya.

Sementara itu Analis Kebijakan Madya pada Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB, PERWITA SARI menyampaikan seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah perlu melaksanakan transformasi layanan digital dengan prinsip keterpaduan yang dapat memanfaatkan arsitektur SPBE sebagai kerangka dasar.

Saat akan melaksanakan keterpaduan layanan digital ini maka diperlukan tata kelola pemerintahan digital yang dilakukan secara efektif, lincah dan kolaboratif sesuai dengan sasaran reformasi birokrasi general.

“Kedepannya hal tersebut akan dapat diterapkan melalui dukungan sistem informasi arsitektur (SIA) SPBE V-2. Pada versi ke-2 ini kami melakukan pemutakhiran SIA SPBE yang dapat memberi kemudahan dalam melakukan tata Kelola dan penyusunan arsitektur SPBE,” ucapnya.

Dikatakan jika arsitektur merupakan fondasi dasar, yang pada Perpres 95/2018 tentang SPBE fondasi dasar ini akan menentukan keberhasilan penerapan tata kelola SPBE, manajemen SPBE, penyelenggara SPBE, dan layanan SPBE.

Pihaknya juga mengapresiasi instansi pusat dan pemerintah daerah yang sudah berkontribusi melakukan penginputan data arsitektur SPBE pada SIA SPBE sebagai upaya perbaikan pengelolaan arsitektur SPBE di instansi masing-masing.

(HUMAS MENPANRB)

Latest news
Related news