26.7 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Aktivis Pendidikan dan Ketua PGRI Jember Turut Soroti Dugaan Adanya Rekruitment Guru Honorer di SDN Ambulu 01

Warta.in, Jember – Selain Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ilham wahyudi S. Pd. M. Pd yang merupakan aktivis pendidikan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), yang juga tercatat sebagai humas PB PGRI beserta ketua PGRI Kabupaten Jember Muhammad Abror Budianto, turut menyoroti tentang adanya dugaan rekruitment guru, yang tidak mempunyai SK Bupati, Non PPPK atau bukan PNS, lebih dikenalnya dengan nama guru honorer di SDN 01 Ambulu.

Menurut keterangan sebelumnya, guru ini adalah sebagai seorang guru sukarelawan di sekolah tersebut, posisinya menggantikan guru pengajar yang sedang menjalani PPG (Pendidikan Profesi Guru) di luar kota tepatnya di Unesa, hal itu sudah dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Arief Tjahjono, akan tetapi keberadaan guru sukarelawan ini dari pengakuan Ks (Kepala Sekolah), sebelumnya memang tidak diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Namun nama guru sukarelawan tersebut selalu muncul dalam daftar kegiatan sekolah yang menurut Ks hanya bersifat insidental, sehingga menimbulkan pertanyaan dari para guru lain baik didalam lingkup sekolah maupun luar lingkup sekolah yang mengetahuinya.

Ilham Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui fia telepon, sangat mengecam dan menyayangkan terhadap dugaan ini, karena sangat bertentengan dengan aturan Undang – Undang ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Kita sudah jelas dalam Undang – Undang ASN No.20 tahun 2023 pasal 66 disana sudah dijelaskan, saya kira para guru sudah mengetahuinya,” Kata Ilham Wahyudi.

Pemerintah menetapkan batasan akhir diperbolehkannya guru honorer dalam lembaga sekolah adalah tahun 2024, dan dengan alasan apapun menurut Ilham Wahyudi, lembaga sekolah tidak dibenarkan jika merekrut apalagi mengangangkat guru honorer kembali.

“Sekarang di sekolah itu yang ada hanya guru yang mendapat SK Bupati,P3K (PPPK) dan PNS jika terbukti adanya oknum sekolah atau lembag sekolah yang mengangkat honorer maka kami dari aktivis pendidikan meminta harus mendapatkan sanksi tegas,” lanjut Ilham wahyudi.

Ilham wahyudi juga menjelaskan dugaan adanya guru honorer di lembaga sekolah akan menyebabkan masalah besar dikemudian hari.

“Jika sampai lembaga sekolah mengangkat honorer maka masalah honorer tidak akan selesai-selesai nantinya di Kabupaten Jember, kasihan Bapak Bupati, ini bisa jadi bom waktu yang akan meledak nantinya,” pungkas Ilham.

Ilham wahyudi menegaskan sebagai aktivis pendidikan mendukung pemerintah dan Bupati untuk mengurangi beban daerah bukan malah menambah beban daerah.

Maka, Ilham meminta khususnya kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk terus menelusuri dugaan ini, jika memang terbukti adanya dugaan rekruitment atau pengangkatan guru honorer di lembaga sekolah tersebut dan atau, di lembaga sekolah yang lainnya, harus ditindak secara tegas, karena hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang ASN No. 20 tahun 2023 juga PP No.49 tahun 2018 tentang manajemen ASN.

“Di sana semua sudah disebutkan mas ada larangan untuk mengangkat honorer, itu tidak dibenarkan oleh hukum apapun alasannya, mau sukarelawan atau apapun tidak dibenarkan oleh hukum,” tandas Ilham Wahyudi.

Senada dengan Ilham Wahyudi, Ketua PGRI Kabupaten Jember, Muhamad Abror Budianto juga menyampaikan hal yang sama terkait dugaan ini, Muhamad Abror juga menghimbau kepada setiap lembaga sekolah agar tidak memutuskan secara sepihak terutama untuk rekruitment tenaga pengajar tambahan.

Abror juga menjelaskan jika memang lembaga sekolah sudah mengklasifikasi semuanya, dan memang benar-benar dibutuhkan tenaga tambahan yang tidak ber SK, Non PPPK atau bukan PNS maka itu harus melaporkan terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan.

Berita Terkait