28.5 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 11, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Aliansi Alam Bersatu Jaya Laporkan Akun FB “Yak Widhi ” Ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Aliansi Alam Bersatu Jaya Laporkan Akun FB “Yak Widhi Peduli UMKM” Ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian dan pencemaran nama baik

LAMONGAN//Warta.in –Pengurus Aliansi Alam bersatu jaya Indonesia yang di wakili 5 Orang pengurus secara resmi melaporkan Akun Facebook ” Yak Widhi Peduli UMKM” ke Polres Lamongan di duga atas menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, pada Hari Kamis (09/10/2025)

Di era digital saat ini, penyalahgunaan media sosial kerap menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait komentar bernada penghinaan atau ujaran kebencian. Hal ini pula yang mendasari Pengurus Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia Lamongan melaporkan akun Facebook bernama “Yak Widhi Peduli UMKM” ke Polres Lamongan

Laporan pengaduan yang bernomor: LPM SATRESKRIM/439/X/2025/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jatim yang di tanda tangani oleh Sukadi, S.H, Ketua LSM HJM di dampingi oleh Rohmat, S.P dari Pengurus LPKN dan beberapa pengurus Aliansi Alam bersatu jaya

Laporan pengaduan dilayangkan setelah akun tersebut diduga menuliskan komentar bernada menghina dan menuduh tanpa dasar terhadap Aliansi Alam Bersatu Jaya Yang di dalamnya menayangkan nama dan foto – foto secara perseorangan tanpa konfirmasi terlebih dulu yang di unggah di beberapa platform media sosial, termasuk Facebook, IG dan TikTok. Komentar yang dianggap mengandung unsur fitnah itu dinilai mencoreng nama baik perseorangan dan lembaga kontrol sosial yang selama ini aktif berkolaborasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Lamongan

“Kami tidak ingin media sosial digunakan sebagai alat untuk menghina atau menebar kebencian. Kami membawa persoalan ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab,” tegas H. Suliono, S.H., Wakil Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia

Aliansi Alam Bersatu Jaya menilai tudingan dari akun tersebut telah melewati batas kewajaran. Dalam unggahan dan komentar yang beredar, akun Yak Widhi Peduli UMKM disebut-sebut menyebut Aliansi sebagai kelompok “bodrek” dan menuding tidak memahami persoalan yang diulas.

Sekjen Aliansi Alam Bersatu Jaya Selaligus Ketua LSM HJL Sukadi, S.H, “Kami datang langsung ke Polres Lamongan untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Kami berharap pihak berwenang bisa memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sukadi, S.H., Sekretaris Jenderal Aliansi Alam Bersatu Jaya, yang mewakili dalam Laporan Pengaduan ke Polres Lamongan

Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia merupakan gabungan dari berbagai unsur ormas, LSM, dan pimpinan media yang punya Legalitas jelas yang selama ini berperan aktif mendukung program-program pemerintah di Kabupaten Lamongan. Pihak aliansi menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk permusuhan, melainkan upaya menjaga martabat organisasi dan mendorong literasi digital yang sehat di masyarakat.

“Kami tetap terbuka untuk klarifikasi atau mediasi, tetapi penghinaan publik tanpa dasar harus ditindak agar tidak menjadi contoh buruk di ruang digital. Lebih dari itu semua, kami sangat menjaga agar peristiwa seperti ini tidak terjadi dikemudian hari,” kata pria yang juga Ketua Umum LSM HJM itu.

Dengan laporan resmi ini, Alam Bersatu Jaya berharap penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dugaan ujaran kebencian tersebut dan menegakkan keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bendahara Umum Aliansi Alam Bersatu Jaya juga Ketua JARKOWAL Rohmat, S.P, yang sering di sapa (Roy) yang ikut mendampingi dalam pelaporan, Bahwa Cuitan Akun Facebook, “Yak Widhi Peduli UMKM dan IG Widh_militan itu sangat keterlaluan menganggab kami “LSM Bodrek” perlu di ketahui bahwa kami bergabung di Aliansi Alam Bersatu Jaya ini berbekal legalitas yang resmi, misi kami merubah Lamongan untuk Indonesia yang Lebih baik, ujarnya

Silahkan menilai Aliansi Alam bersatu jaya sesuai versi masing – masing tapi jangan menyangkut person, Ingat segala perbuatan akan di pertanggungjawabkan di hadapan Hukum, pungkasnya (roy)

Berita Terkait