Wartain Banten | Pemerintahan | 04 Maret 2026 — Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam rangka Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (3/3/2026).
Andra Soni menegaskan DPRD dan Pemprov Banten merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berperan strategis dalam memperkuat demokrasi dan melayani kepentingan masyarakat dalam kerangka NKRI.
DPRD memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan dan program pembangunan, serta mewakili aspirasi masyarakat. Sinergi yang baik diharapkan membuat kebijakan lebih tepat sasaran dan bermanfaat luas.
Andra Soni mengucapkan selamat kepada Abdul Rohman yang resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW dan berharap ia segera beradaptasi serta bekerja sesuai harapan masyarakat, khususnya dari dapil Tangerang.
PAW tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4-184 dan 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Provinsi Banten.(WartainBanten)































