Wartain Banten | Pemerintahan | 03 November 2025 — Gubernur Banten, Andra Soni, meninjau langsung penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Banten. Ia menekankan agar kebijakan tersebut dijalankan secara efektif dan melibatkan kolaborasi antar pihak terkait untuk memastikan aturan berjalan dengan baik.

Peninjauan dilakukan di penampungan truk pengangkut tambang PT SMI, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Senin (3/11/2025). Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda Banten Irjen Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, Wali Kota Serang Budi Rustandi, perwakilan PT SMI, serta para kepala OPD dari masing-masing daerah.
Di lokasi, Andra Soni meminta seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan Kepgub 567/2025. Ia menekankan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas, yakni pemerintah harus merespon setiap keluhan masyarakat terkait operasional angkutan tambang.
“Namun dalam prakteknya, rupanya transporter dan pemilik tambang masih belum maksimal mematuhi pembatasan jam oprasional,” katanya.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa meskipun Kepgub 567/2025 sudah memberi kelonggaran jam operasional angkutan tambang (pukul 22.00–05.00 WIB), masih ada pihak yang tidak mematuhi aturan dan sosialisasi kepada pengelola serta pemilik tambang.
“Saya minta kepada Bupati dan Wali Kota serta Kapolres dengan jajaran untuk betul-betul kita bersama-sama mengawasi, memberikan sosialisasi kepada pengelola angkutan tambang serta pemilik tambang,” katanya.

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan dalam dua minggu ke depan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Kapolda Banten, Irjen Hengki, menekankan dukungan penuh pihak kepolisian, menegaskan tindakan tegas terhadap tambang ilegal, dan meminta semua pihak konsisten menjalankan aturan.
“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar kalau dia salah pasti akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Andra Soni juga memantau puluhan truk yang menunggu jam operasional dan memeriksa kelengkapan surat serta keselamatan kendaraan.(WartainBanten)































