30.1 C
Jakarta
Sabtu, Februari 21, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Andra Soni Saksikan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf oleh Menteri ATR/BPN di Banten

Wartain Banten | Pemerintahan | 21 Februari 2026  — Gubernur Banten, Andra Soni, menyaksikan penyerahan sertipikat tanah wakaf oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Gedung MUI Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (20/2/2026).

Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis kepada para nazhir dan pengelola tanah wakaf sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri ATR/BPN di Provinsi Banten serta langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dinilai strategis untuk perlindungan aset keagamaan.

“Sertipikat wakaf ini memberikan kepastian hukum atas aset umat, memperkuat perlindungan dari potensi sengketa, serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar Andra Soni.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah BPN, Kantor Kementerian Agama, serta pemerintah kabupaten/kota. Sinergi tersebut juga melibatkan tokoh masyarakat dan alim ulama guna mempercepat pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Banten.

Menurut Gubernur, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikasi tanah wakaf semakin meningkat, sehingga aset wakaf di Banten terlindungi secara hukum dan memberi manfaat bagi pendidikan, kesehatan, ekonomi keumatan, serta kegiatan sosial lainnya,” katanya.

Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah, termasuk aset keagamaan dan sosial, agar terlindungi secara sah dan terhindar dari potensi sengketa.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum