Warta.in-Lebong,Bengkulu.
Saat ini sudah ramai di bicarakan menjadi persoalan bagi seluruh Kepala Desa di setiap kabupaten. Pada saat ini menerima peraturan yang mengejutkan telah terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairan pada saat proses pencairan Tahap Kedua Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Semua Kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Diketahui Kebijakan yang tertuang dalam PMK 108/2024 diubah kebijakan nya saat ini yang tertuang dalam PMK 81/2025, yang ditetapkan pada tanggal 19 November dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 November 2025. Peraturan Menteri Keuangan terbaru ini bagian dari syarat administratif tambahan yang sebelumnya tidak pernah ada dilaksanakan penerapannya, atas semua kebijakan ini membuat semua Kepala Desa di kabupaten Lebong belum siap menerima peraturan yang dinilai mendadak.
Atas kekhawatiran para Kepala Desa ini disoroti salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebong Fraksi Partai PAN, SUAN yang pernah menduduki jabatan Kepala Desa selama 2 periode. Ia ikut merasakan Prihatin kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lebong atas Kebijakan Pemerintah Pusat ditetapkanya peraturan terbaru Oleh Menteri Keuangan RI yakni PMK 81/2025 yang dinilai memang mengejutkan serta mendadak bagi seluruh Kepala Desa, Karena Mungkin anggaran Dana Desa untuk kegiatan di tahap pertama sudah dilaksanakan kegiatannya tapi belum selesai dikerjakan, Karena menunggu sisa pencairan anggaran tahap kedua baru diselesaikan pekerjaan seluruhnya.
” Saya sampaikan ikut prihatin kepada seluruh Kepala Desa di kabupaten Lebong atas dikeluarkan nya kebijakan yang tertuang dalam peraturan PMK 81/2025. Semoga para Kepala Desa bisa bersabar, dan Saya paham serta mengerti atas keluhan para Kepala Desa semua. Karena saya juga pernah menjadi kades 2 periode. Namun, saya minta Kepada semua Kepala Desa di kabupaten Lebong harus tetap sabar dan semoga mendapatkan secepatnya solusi terbaik dari pemerintah pusat untuk menyikapi keluhan para Kepala Desa. Selanjutnya, untuk itu agar semua Kepala Desa saat ini bisa menerima peraturan pemerintah pusat dengan bijak, agar semua ini jangan sampai mempengaruhi pelayanan utama pemerintah Desa terhadap masyarakat, ” Ujar Suan Sa’at dihubungi awak media ini lewat Aplikasi Whatsapp, Sabtu (29/11/2025).
Masih Suan Saat ia menghubungi Ketua APDESI Kabupaten Lebong mengatakan bahwa saat ini sedang berada di kantor PMD provinsi Bengkulu untuk koordinasi menyikapi terkait peraturan terbaru PMK 81/2025 yang sudah diberlakukan, berharap agar bisa ada solusi serta hasil terbaik untuk semua keluhan para Kepala Desa yang sudah hampir rampung pelaksanaan kegiatan di lapangan untuk setiap desa yang berada di kabupaten Lebong.

” Saat ini Ketua APDESI mewakili seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lebong untuk koordinasi terkait peraturan PMK 81/2025 di kantor Pemerintah Daerah Provinsi, untuk itu Mari kita bersama -sama mendoakan Ketua APDESI berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi agar mendapatkan solusi yang terbaik,” Tutupnya. (A)































