INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

30.4 C
Jakarta
Kamis, Maret 28, 2024

Anies harus diperiksa KPK, Ijon ke Bank DKI 180 Milyard sebelum APBD di sahkan.

Bandung.Warta.In – “Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar,” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta com, Selasa (8/2/2022).

Itu yang disampaikan Ketua DPRD DKI saat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, terkait mekanisme pembahasan APBD DKI, yang didalamnya termasuk anggaran buat Formula E, yang sampai hari ini belum jelas juntrungannya, apa bisa dilaksanakan atau tidak?, kata Budy Hermansyah Ketua Barikade 98 Jabar pada koresponden Warta.In, Jum’at (11/02/2022).

Selanjutnya mengatakan “sebagai informasi yang disampaikan oleh Ketua DPRD DKI mengenai adanya ijon dari Bank DKI untuk keperluan penyelenggaran Formula E, padahal belum ada pengesahan APBD, jelas merupakan pelanggaran, ungkap Budy Hermansyah.

Sebab, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN atau APBD untuk proyek tersebut turun.
Jadi jangankan melakukan pembayaran dengan mengijon ke Bank DKI, melakukan kontraktual untuk kegiatannya pun dilarang, ujar Budy panggilan akrab Kang Boher.

Dengan terjadinya praktek ijon anggaran ke Bank DKI sebesar 180 Miliar, ini sudah barang tentu menimbulkan banyak pertanyaan, kenapa itu bisa terjadi? Atau kenapa Bank DKI sampai mau mencairkan anggaran sebesar itu untuk keperluan Formula E, di saat APBD nya belum selesai dibahas, atau belum disahkan? tegas Budy.

Kalau pakai pendekatan normatif, pasti pencairan tersebut sangat mustahil terjadi, apalagi se level pejabat terkait di Pemprov DKI, dan pejabat Bank DKI tahu betul tentang aturan pengelolaan APBD, karena sudah rutin melakukannya tiap tahun.

Jadi ini perlu ditelisik oleh lembaga anti rasuah KPK, kenapa ijon ke Bank DKI tersebut bisa terjadi, apa ada keterlibatan dari pihak pihak tertentu yang melakukan tekanan atau intervensi, sehingga para pejabat terkait berani melanggar aturan, ungkap Budy Hermansyah.

KPK harus memeriksa Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, yang merupakan penanggung jawab penggunaan APBD DKI, pungkas Budy Hermansyah. (Redaksi)***

Latest news
Related news