Warta Indonesia | Palembang – Rapat Pembahasan Terkait Izin Berusaha Angkutan di Perairan di Provinsi Sumsel, dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (3/2/2021).
Plt Kadis Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa JS mengatakan, sesuai dengan arahan bapak Gubernur tentang keselamatan dibidang perairan, juga izin usaha diperairan yang mana guna menindaklanjuti arahan bapak Gubernur salah satu investasi dibidang perairan ini.
“Kita harapkan kedepan akan lebih baik lagi, juga mereka yang berusaha dibidang perairan diberikan kepastian kemudahan kelancaran dal hal ini termasuk perizinannya,“ ungkap Ari Narsa saat diwawancarai usai kegiatan rapat tersebut.
Ari Narsa JS menjelaskan, ada beberapa aosiasi yang undang seperti asosiasi Alpi, ilpa, asosiasi bongkar muat, asosiasi perairan rakyat dan asosiasi defo yang ada di Sumatera Selatan.
“Saran masukan mereka dan hambatan hambatan mereka dalam berusaha di Sumatera Selatan ini, jadi apapun kita tampung yang bisa segera kita tindaklanjuti. Kemudian juga apapun keluhan mereka akan kita sampaikan ke bapak Gubernur. Mereka didalam berusahanya merasa ataupun melakukan investasi di provinsi Sumsel merasa dinaungi dan juga bisa berjalan dengan lancar dan aman, karena merasa diperhatikan,” bebernya.
Lebih lanjut Ari Narsa JS menuturkan, terkait kendala diharapakan kedepan yang selama ini belum ikut bernaung di asosiasi untuk dapat bergabung dengan asosiasi. Dengan harapan apapun permasalahan permasalahan melalui asosiasi ini mereka lebih mudah untuk memonitoring pembinaan maupun pengawasan,”jelasnya.
Ketua DPW APBMI Sumsel Ricko Nosandry mengungkapkan, kegiatan terkait angkutan perairan itu ada banyak asosiasi seperti pelayaran, angkutan sungai, bongkar muat, logistik, depo, dan trucking.
Ada segmen segmennya tersendiri, untuk anggota APBMI saat ini berjumlah 47 perusahaan, sedangkan asosiasi lain juga mempunyai jumlah anggota yang berbeda, sesuai dengan lingkup kegiatan perusahaan masing masing,“jelasnya.
Sesuai dengan segmen segmen tersebut kalau kita kaitkan dengan OSS / PTSP maka izin usaha akan terbut sesuai dengan scope kegiatan masing masing, seperti SIUP PBM, SIUP JPT, SIUPAL, SIUPKK, dan lain lain.
Kalau belum terdaftar kita belum bisa ngomong, karena sejauh yang kita pantau beberapa perusahaan yang sudah disetujui izin nya dan mendaftar menjadi anggota kita, tetapi kalau diluar itu kita tidak terpantau,“ tandasnya.
Kabid PTSP Dishub Provinsi Sumsel Yuhilda menambahkan, seperti tadi disampaikan bahwa sesuai dengan kehendak pak Presiden dan pak Gubernur Sumsel Herman Deru , kita permudah perizinan, tetapi perizinan ini guannya untuk kedekatan investasi. ” Jadi kalau kita sudah ada perizinan insya allah investasi kita di Sumsel dapat meningkat,“ tuturnya.
“Tetapi perlu permudah berusaha atau perizinan berusaha bukan berarti tidak sesuai aturan. Jadi kita permudah izin berusaha sesuai aturan yang berlaku,“ pungkasnya. ( Ocha )