Sebanyak 51 pelajar SMK di Semarang ditangkap jajaran Polsek Semarang Tengah saat sedang pesta miras alias minuman keras jenis ciu di kawasan Jalan Brumbungan, Jumat sore, 23 Mei 2025.
Ironisnya, sebagian besar dari mereka masih mengenakan seragam sekolah saat diamankan sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Semarang Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang masuk melalui aplikasi LIBAS, platform pelaporan cepat berbasis digital milik Polrestabes Semarang.
“Berdasarkan keterangan awal dari salah satu siswa yang diamankan, mereka mengaku hanya berkumpul untuk bersantai sambil mengonsumsi minuman keras jenis ciu. Meskipun demikian tetap saja tindakan mereka tidak bisa dibenarkan,” kata Agus Indra, dikutip Senin 26 Mei 2025.
Puluhan pelajar tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Semarang Tengah untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Petugas juga menghadirkan para orang tua untuk menyaksikan proses edukasi yang diberikan kepada para siswa.
Mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dipulangkan ke rumah masing-masing.