Wartain Banten | Pemerintahan | 10 April 2026 — Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Penerbitan surat edaran ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten dalam mendorong transformasi budaya kerja nasional sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 terkait fleksibilitas kerja ASN.
Dalam aturan tersebut, ASN Pemprov Banten akan menjalankan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah pada hari Jumat.
“Dalam hal terdapat pegawai yang tugas dan fungsinya secara fisik harus bekerja dari kantor, maka pegawai tersebut wajib bekerja dari kantor yang secara teknis diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing,” tulis surat edaran tersebut.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN, namun tetap mengedepankan disiplin dan akuntabilitas. Seluruh ASN, baik yang bekerja dari kantor maupun dari rumah, diwajibkan memenuhi jam kerja yang telah ditentukan.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur kewajiban presensi digital melalui sistem SIMASTEN sebanyak dua kali, yakni saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 WIB dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB. ASN juga diminta untuk tetap aktif dalam komunikasi kedinasan serta responsif terhadap arahan pimpinan selama jam kerja.
Untuk menjaga efektivitas kebijakan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, kepala unit pelaksana teknis, serta kepala cabang dinas diwajibkan tetap bekerja dari kantor sekaligus melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang bersifat esensial seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, rumah sakit umum daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta sejumlah unit layanan lainnya, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 20 persen dari jumlah pegawai.
Adapun tenaga kesehatan di rumah sakit, tenaga pendidik, serta tenaga kebersihan dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor.
Selain itu, pelaksanaan upacara hari besar nasional yang bertepatan dengan jadwal WFH akan dilakukan secara daring. ASN yang berhalangan melaksanakan WFH diwajibkan mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Banten juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mengoptimalkan pelayanan publik berbasis digital serta memastikan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berjalan efektif.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan sistem kerja berjalan adaptif, efektif, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.(WartainBanten)































