Warta.In | Palembang – kebijakan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru terkait larangan melintas di jalan umum bagi angkutan Batubara kini mulai menimbulkan dampak bagi buruh ataupun karyawan bagi perusahaan batubara.
Pasalnya semenjak kebijakan ini dikeluarkan tak kurang dari 15 ribu karyawan terpaksa dirumahkan karena tidak adanya kegiatan di perusahaan.
Dari beberapa perusahaan yang terdampak PT SLR dan PT SDJ merupakan 2 terbesar paling banyak merumahkan para pekerjanya.
Tentu saja kondisi seperti ini tidak bisa didiamkan berlarut – larut, karena dikhawatirkan dapat membawa dampak buruk tidak hanya bagi perekonomian tetapi juga sosial, sehingga perlu kajian ulang dan peran serta banyak pihak untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Seperti yang dikatakan oleh Aka Cholik Darlin Koordinator Umum Forum Komunikasi Solidaritas Vendor Buruh Karyawan SLR SDJ, pada hakikatnya kebijakan Gubernur Sumatera Selatan bukanlah hal yang salah hanya saja perlu pertimbangan yang lebih baik.
” Sebagai masyarakat, tentunya kami mendukung setiap kebijakan Gubernur Sumatera Selatan terutama masalah larangan melintas bagi angkutan batubara di jalan umum, yang ditujukan bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat itu sendiri”, kata Aka Cholik Darlin
Dilanjutkannya, Namun setiap kebijakan pastinya akan membawa dampak bagi semua pihak baik itu masyarakat ataupun bagi perusahaan pelaku usaha itu sendiri.
Dari Fakta dilapangan, semenjak adanya kebijakan tersebut hampir 20 ribu buruh atau karyawan perusahaan yang bergerak di bidang batubara tersebut terpaksa dirumahkan oleh perusahaan batubara.
Kembali kepada Aka Cholik melihat dampak yang begitu besar dan menyangkut kehidupan para karyawan, lalu mencoba mendatangi Komisi IV dan V untuk segera memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
” Tentu saja dengan kondisi seperti ini, kami sebagai bagian dari buruh yang terdampak, hari ini kami mendatangi komisi IV dan V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, agar bersedia memfasilitasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak “, beber Aka Cholik Darlin
Menutup perbincangannya Aka Cholik, jika dalam 3 x 24 jam belum ada komunikasi ataupun solusi dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka sebanyak 15 ribu karyawan dan buruh akan melakukan aksi damai dikantor Gubernur Sumatera Selatan.
” Mengingat ini menyangkut hajat hidup banyak orang, jika dalam 3 x 24 jam belum ada komunikasi ataupun audiensi bersama Pemprov Sumsel dalam mencari solusi mengatasi permasalahan ini terpaksa 15 ribu karyawan dan buruh akan melakukan aksi damai “, kata Aka Cholik Darlin. (*)





























