26.7 C
Jakarta
Kamis, November 13, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Azhar Belum Ditahan dan Sempat Dicari Sebelum Ditersangkakan, ini Perintah Kapolres Toraja Utara

TORAJA UTARA – Kasus dugaan tindak pidana penipuan puluhan milyar yang dilakukan oleh Azhar yang dilaporkan ke Polres Toraja Utara pada tahun 2023 oleh Haryadi Bara Rangga selaku salah satu korban, kini semakin menuai pertanyaan besar terhadap proses penanganan hukumnya, Jumat (26/9/2025).

Pasalnya, pasca dilaporkan ke Polres Toraja Utara pada tahun 2023, Azhar baru bisa ditetapkan sebagai tersangka setahun kemudian tepatnya pada tanggal 27 Juni 2024.

Tapi dibalik proses penanganan kasus hukum tersebut sebelum dijadikan tersangka, Azhar diketahui sempat masuk Daftar Pencairan Saksi oleh pihak Kepolisian Polres Toraja Utara pertanggal 10 Juni 2024 dengan registrasi pencarian nomor: DPS/05/VI/Res 1.11/2024/Reskrim.

Sayangnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Azhar justru tidak diamankan atau ditahan bahkan hingga sampai sekarang belum diketahui dimana keberadaannya.

Hal ini saat dikonfirmasi langsung via WhatsApp pada hari Kamis (25/9/2025), selaku Kapolres Toraja Utara yang baru dilantik pada bulan April 2025, AKBP Stephanus Luckyto, memberikan atensi akan kasus ini.

Melalui pesan WhatsAppnya, AKBP Stephanus Luckyto menyebutkan segera ditindaklanjuti dan sudah mengarahkan Kasat Reskrim untuk dituntaskan.

“Segera kita tindaklanjuti, berkenan langsung ke Kasat Reskrim abangku. Kemarin saya sudah arahkan reskrim untuk segera tuntaskan permasalahan ini,” sebut AKBP Stephanus Luckyto, melalui pesan WhatsAppnya ke media ini pada hari Kamis siang (25/9/2025).

Sementara secara terpisah juga saat dikonfirmasi lanjut via WhatsApp ke Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon yang baru menjabat 3 bulan menjelaskan jika kasus ini dalam persiapan gelar perkara di Polda.

IPTU Ruxon juga membenarkan jika Azhar sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Sementara persiapan gelar perkara. Terhadap TSK tidak dilakukan penahanan,” jelas IPTU Ruxon.

Saat dikonfirmasi lanjut alasan tersangka Azhar tidak ditahan, IPTU Ruxon menjelaskan jika dirinya baru menjabat sehingga masih pendalaman ke ahli alasan atau kendalanya.

“Perkara lama bro, saya baru menjabat. Jadi saya masih pendalaman ke ahli,” jawab IPTU Ruxon.

Namun demikian, di satu sisi IPTU Ruxon juga menjelaskan jika seorang tersangka normatifnya dilakukan penahanan.

“Tergantung bro, normatifnya dilakukan penahanan apabila TSK diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” beber IPTU Ruxon.

Kasus ini menjadi tantangan besar bagi pihak Polres Toraja Utara untuk dituntaskan berhubung Azhar sebagai tersangka tidak diketahui keberadaannya dimana bahkan sejak tanggal 2 Juli 2024, pihak Penyidik Polres Toraja Utara sudah naikkan kasus ke tahap penyidikan.

Selain itu, diketahui jika tersangka Azhar, juga telah dilaporkan di Polda Sulawesi Selatan pada bulan Juli tahun 2024 dimana dilaporkan oleh Markus Bimbim selaku korban dugaan penipuan sejumlah 3 Milyar Rupiah.

Berita Terkait