Warta Indonesia |Banten | Tangerang – Pengurus B2P3 wilayah Profinsi Banten saat mediasi bipartip dengan pihak PT. IKEDA INDONESIA rabo10/02/2021 pukul 14: 15 wib di kantor Disnaker Kota Tangerang pertanyakan surat kuasa kepada ( Veronika Maya ) HRD Administrasi dan ( Ribet Hartono ) HRD Bag Logistik dari PT. Ikeda Indonesia namun utusan dari pihak PT. Ikeda Indonesia dua orang yang hadir dalam mediasi tidak bisa menunjukan surat kuasanya yang menurutnya sudah di tunjuk oleh pihak perusahaan PT. Ikeda Indonesia
Djongga SH, dalam pembelaan anggota kami ( korban PHK ) kami pengurus badan buruh B2P3 Wilayah Banten jelas kami ada surat kuasanya dari para korban PHK Karyawan PT. Ikeda Indonesia
dalam mediasi ini ( perselisihan hubungan industrial ketenagakerjaan ) B2P3 berharap pihak PT. Ikeda Indonesia bisa mengambil keputusan sesuai tuntutan bukan hanya menerima dan menampung
Andi Hamzah SH, mengenai PHK terhadap Korban Pengurus B2P3 juga pertanyakan berkas salinan surat PHK karena ada beberapa kategori sesuai peraturan SP dengan kesalahan tenaga kerja, pengurangan tenaga kerja atau lanjut usia, agar jelas dan pesangon sesuai undang undang yang berlaku
Teddy Ambon, pihak yang hadir dari PT. Ikeda Indonesia tidak bisa memberikan keputusan terkait permasalahan ini, tidak ada surat kuasa walaupun di tunjuk oleh perusahaan untuk mewakili maka dari B2P3 tidak melanjutkan mediasi ini kami dari B2P2 berharap di terima oleh pihak perusahaan yang punya wewenang dan bisa mengambil keputusan
Saptian Ibrohim SH, B2P3 Wilayah Profinsi Banten masih menunggu kelanjutanya dari pihak perusahaan ( PT. Ikeda Indonesia ) dalam menyikapi masalah ini terkait perselisihan hubungan industrial tenaga kerja dan kami pengurus B2P3 akan terus memperjuangkan kaum buruh hak hak karyawan yang tergabung dalam serikat buruh B2P3. ( Taufik H )