Warta In | Palembang, – PT. Pegadaian kembali menghadirkan program loyalitas berupa undian berhadiah melalui Program Badai Emas Pegadaian 2025.
“Program ini dibuat khusus untuk memberikan apresiasi nasabah yang setia menggunakan produk Pegadaian, serta untuk mendorong nasabah memanfaat kan layanan aplikasi Pegadaian Digital.Periode program dimulai pada bulan Mei hingga akhir Desember 2025 dengan 2 (dua) periode undian,” Novryandi Selaku Pemimpin Wilayah III Sumbagsel.
Hadiah program di buat menarik dan bermanfaat sesuai kebutuhan nasabah. Berikut hadiah untuk 2 (dua) periode undian.
Untuk kebutuhan investasi emas nasabah terdapat :1 Grand Prize Tabungan Emas 1 kilogram.12 Emas Batangan Galeri24 @124gram, dan
400 Tabungan Emas @1,24 gram.
Untuk kebutuhan usaha nasabah terdapat :12 Mobil Niaga Gran Max P.U, dan40 Tablet Samsung A9+
Untuk kebutuhan lifestyle nasabah terdapat :12 Smartphone Samsung S24 Ultra, dan 4 Paket Wisata Luar Negeri senilai @Rp20 juta
Untuk Nasabah Pegadaian Syariah hadiah untuk kebutuhan ibadah, terdapat :1 Grand Prize Paket Haji Plus Senilai Rp240juta,20 Paket Umroh Senilai @40juta, dan400 Tabungan Emas @ 1 gram
Syarat untuk mengikuti Grand Prize Tabungan Emas 1kg harus memenuhi salah satu ketentuan.Mekanisme nasabah untuk mengikuti program dengan menukar poin menjadi kupon undian berdaasarkan hadiah yang di pilih. Untuk nasabah produk Pegadaian Syariah langsung mendapatkan tiket hadiah setelah bertransaksi.
Seluruh hadiah dalam program ini berlaku nasional untuk nasabah Pegadaian. Nasabah hanya berhak memperoleh satu hadiah dalam satu periode undian. Proses pengundian dilakukan secara sah dan di saksikan oleh pihak – pihak terkait yaitu Kemensos RI, Dinsos DKI, dan Notaris (pengundian di Kantor Pusat PT. Pegadaian).
Pemimpin Wilayah III Sumbagsel Pegadaian Novryandi menegaskan bahwa program ini tidak memungut biaya apapun dari nasabah. Pajak hadiah dan biaya pengiriman menjadi tanggung jawab Pegadaian. Hati-hati terhadap penipuan yang mengaku mewakili Pegadaian dan meminta biaya, program ini tidak di pungut biaya apapun. Pengumuman pemenang dilakukan secara resmi melallui kanal informasi media social instagram @SahabatPegadaian.
Program Badai Emas Pegadaian Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi nasbah untuk terus meningkatkan transaksi digital, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kepercayaan memanfaatkan produk gadai, pembiayaan non gadai dan layanan Bank Emas dari PT Pegadaian.
Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat di akses melalui aplikasi Pegadaian Digital, situs resmi https://sahabat.pegadaian.co.id/, serta akun media sosial resmi @SahabatPegadaian.
#Tentang Pegadaian
PT Pegadaian didirikan di kota Sukabumi, Jawa Barat pada 1 April 1901. Tak hanya bergerak di Industri Gadai, Pegadaian juga memiliki ragam produk dan layanan seperti investasi berbasis emas yang dapat dimiliki oleh masyarakat dengan cara yang mudah, diantaranya Tabungan Emas, Cicil Emas dan Arisan Emas. Sementara untuk produk pembiayaan, Pegadaian menyediakan produk pembiayaan Haji dan Umroh, Kredit Mikro, Kredit Kendaraan hingga KUR Syariah. Tergabung dalam Holding Ultra Mikro pada 2021, Pegadaian bersama BRI dan PNM berkomitmen dalam mendukung UMKM untuk naik kelas.
Pada Desember 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor layanan Bank Emas dengan mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 lalu, Pegadaian berhasil membukukan 1 Ton transaksi Deposito Emas, yang semakin membuktikan eksistensi Pegadaian sebagai Bank Emas terpercaya.
Produk dan layanan Pegadaian dapat diakses baik secara konvensional maupun digital melalui aplikasi Pegadaian Digital yang dapat di unduh melalui AppStore maupun PlayStore. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pegadaian.co.id. (*)