32.9 C
Jakarta
Minggu, Agustus 17, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Badan Gizi Nasional Tegaskan Aturan Baru Penentuan Penerima Manfaat MBG di Tiap Kecamatan

Badan Gizi Nasional Tegaskan Aturan Baru Penentuan Penerima Manfaat MBG di Tiap Kecamatan

Warta In. Jabar – Badan Gizi Nasional (BGN) – Repuronesia resmi menetapkan mekanisme baru dalam penentuan penerima manfaat Makanan Bergizi Gratis (MBG) di setiap kecamatan. Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan pendistribusian bantuan berjalan adil, transparan, dan menghindari praktik monopoli oleh pihak tertentu.

Berdasarkan pedoman resmi BGN, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten/Kota akan menunjuk Ketua Kelompok (Kapok) SPPG Kecamatan melalui musyawarah mufakat para Ketua SPPG di wilayah kecamatan. Kapok SPPG Kecamatan kemudian diwajibkan berkoordinasi dengan Camat, Danramil, dan Kapolsek untuk melakukan sinkronisasi data penerima manfaat MBG antar-SPPG.

Kapok SPPG juga diberi mandat untuk mengundang yayasan atau mitra BGN di wilayahnya dalam rangka pemetaan kelompok penerima manfaat (Posyandu, Puskesmas, Satuan Pendidikan), pembuatan peta geospasial, sinkronisasi data dengan asas pemerataan, serta penyusunan kesepakatan tertulis yang disaksikan pejabat kecamatan dan aparat keamanan.

Larangan Keras: Blokir Data dan Pengaturan Jatah

Dalam pengumuman resminya, BGN menyoroti adanya laporan bahwa sejumlah yayasan melakukan blocking data penerima manfaat dan memengaruhi pihak sekolah agar menolak yayasan lain yang akan menyalurkan MBG. Selain itu, ditemukan praktik pengaturan jatah penerima manfaat yang berpotensi merugikan calon mitra.

BGN menegaskan, kedua praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di lapangan. “Jika terbukti ada yayasan yang melakukan hal ini, proses verifikasi usulannya bisa terhambat atau bahkan dibatalkan,” tegas pernyataan resmi BGN.

Data Geospasial Jadi Acuan

Aturan baru ini menetapkan bahwa penerima manfaat MBG akan ditentukan berdasarkan data geospasial dari lokasi SPPG yang siap operasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan merata di seluruh kecamatan.

Dengan adanya aturan ini, BGN berharap tidak ada lagi pihak yang memonopoli data atau membatasi akses yayasan lain dalam penyaluran MBG, sehingga program dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Berita Terkait