26.9 C
Jakarta
Selasa, Februari 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bangunan Jalan Setapak Dinas Perkim APBD 2025 di Panang Enim Diduga Sarat Kejanggalan

Warta In

“Muara Enim –23Januari 2026 Proyek pembangunan jalan setapak yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muara Enim, berlokasi di Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim,kabupaten muara Enim,diduga terus menuai sorotan masyarakat.

Berdasarkan dokumentasi foto di lapangan, ditemukan banyak kejanggalan serius. Di antaranya, tidak terlihat adanya kotak adukan material, sementara pada badan jalan justru tampak dipenuhi batu koral berukuran besar. Kondisi permukaan jalan juga terlihat tidak rata, tipis, dan terkesan dikerjakan secara terburu-buru.

Selain itu, tim media telah berupaya menjalankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui bernama Dodi, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon seluler.

Namun sangat disayangkan, hingga pekerjaan selesai, PPK yang bersangkutan tidak pernah datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung, serta tidak memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan.

Hal ini semakin menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan proyek tersebut.

Warga menilai lemahnya kontrol lapangan dari pihak terkait berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan kualitas pekerjaan.

Seorang warga setempat mengatakan:

“Kami tidak pernah melihat PPK atau pengawas datang mengecek. Kalau pengawasan lemah seperti ini, wajar kalau hasil pekerjaannya diragukan,” ungkapnya.

Dengan terbitnya pemberitaan ini, masyarakat mendesak Dinas Perkim Kabupaten Muara Enim, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik dan audit menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran spesifikasi maupun dugaan penyimpangan, warga meminta agar pihak pelaksana dan pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

(Zulkifli)

Berita Terkait