30.3 C
Jakarta
Rabu, Maret 4, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bansos Digelar di Jam Kerja, Pelayanan Kantor Kecamatan Banyusari Jadi Korban

Bansos Digelar di Jam Kerja, Pelayanan Kantor Kecamatan Banyusari Jadi Korban

KARAWANG – Pembagian Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kesra tahap II tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Banyusari, Selasa (30/12/2025), menuai sorotan publik. Kegiatan penyaluran bantuan oleh PT Kantor Pos kepada 1.318 penerima manfaat dari 12 desa tersebut dinilai mengganggu pelayanan administrasi pemerintahan karena dilakukan pada hari dan jam kerja aktif.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Banyusari, Dadi Ali Suhardi, menyatakan bahwa pelaksanaan pembagian bansos tersebut telah mendapatkan izin dari Camat Banyusari, Tri Warakanti. Pernyataan itu disampaikan Dadi di sela kegiatan penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan situasi berbeda. Kantor kecamatan tampak dipadati antrean warga penerima BLTS Kesra, yang menyebabkan ruang pelayanan publik bercampur dengan antrean bansos. Akibatnya, masyarakat lain yang hendak mengurus administrasi kependudukan dan pelayanan publik mengalami keterlambatan dan ketidaknyamanan.

Sejumlah warga mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka menilai penyaluran bantuan sosial seharusnya dilakukan dengan perencanaan yang lebih matang agar tidak mengorbankan fungsi utama kantor kecamatan sebagai pusat pelayanan publik.

“Harusnya ada pengaturan waktu dan tempat yang lebih tepat. Kami datang untuk urus administrasi, tapi ruangan penuh antrean bansos,” keluh salah seorang warga.

Situasi ini juga berdampak pada kinerja aparatur kecamatan. Para pegawai dituntut tetap memberikan pelayanan maksimal di tengah kondisi kantor yang penuh sesak dan kurang kondusif, sehingga efektivitas pelayanan menjadi terganggu.

Kondisi tersebut memantik perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Karawang didorong untuk melakukan evaluasi dan penataan ulang mekanisme penyaluran bantuan sosial, agar ke depan tidak lagi mengganggu pelayanan pemerintahan.

Publik berharap, pembagian bantuan sosial dapat dilaksanakan di luar jam kerja aktif atau di lokasi alternatif, sehingga hak masyarakat penerima bantuan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan hak warga lainnya dalam memperoleh pelayanan publik yang optimal.

Berita Terkait