30.9 C
Jakarta
Kamis, Maret 12, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mantan Pelatih Panjat Tebing Pelatnas

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (Head Coach) atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Pelaporan diajukan oleh organisasi advokat PERADI Suara Advokat Indonesia yang menunjuk Setia Dharma bersama tim kuasa hukum lainnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pelatih terhadap atlet yang berada di bawah binaannya.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung di beberapa lokasi, antara lain di Asrama Atlet Bekasi yang beralamat di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti ajang pertandingan internasional.

Laporan tersebut disampaikan oleh Setia Dharma selaku pelapor sekaligus penerima kuasa dari para atlet putri yang diduga menjadi korban. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atau kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah, penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal guna mengumpulkan keterangan serta alat bukti terkait laporan tersebut.

“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, yakni SD, serta salah satu atlet yang diduga menjadi korban. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik juga melakukan klarifikasi tambahan terhadap beberapa atlet lainnya yang diduga memiliki informasi terkait peristiwa tersebut. Terhadap para atlet yang diduga menjadi korban juga telah diterbitkan surat permintaan visum et repertum serta pemeriksaan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Nurul Azizah menyampaikan bahwa dalam proses pendampingan terhadap korban, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilibatkan secara langsung karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Lebih lanjut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, antara lain laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.

Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach Pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Perbuatan tersebut diduga meliputi tindakan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Nurul Azizah.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui berbagai langkah penyidikan, antara lain pelaksanaan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta klarifikasi terhadap sejumlah saksi maupun pihak terlapor.

“Penyidik juga akan terus mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa pidana yang dilaporkan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

Adapun ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan secara berulang.

Sementara itu, ketika dihubungi secara terpisah, penasihat hukum korban Setia Darma belum memberikan keterangan secara rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pernyataan resmi kepada publik jika diperlukan dalam beberapa hari ke depan setelah melakukan koordinasi dengan para korban dan tim pendampingan hukum.

Berita Terkait