INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

32 C
Jakarta
Kamis, April 25, 2024

Barikade 98 Jabar : Memplintir Pernyataan Menteri Agama dengan gonggongan anjing Fitnah Keji !

SUKABUMI, Warta.In – Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushola Bukan Berarti Melarang Adzan, pemerintah melalui Kementrian Agama hadir untuk penyelarasan harmonisasi tata kelola kehidupan sosial masyarakat yang harmoni.

Keluhuran dan kesakralan suara azan harus tetap terjaga dengan pengaturan dari sarana dan prasarana alat yang digunakan jangan sampai menurunkan nilai keluhuran dan ke sakralan dari suara azan. Dari pengaturan tersebut mulai dari alat, volume suara dan waktunya tetap membuat orang tenang, indah yang mendengarkan. Itulah tujuan dari Menteri Agama mengeluarkan kebijakan terkait pengeras suara mesjid dan mushola, kata Abdul Salam Nur Ahmad Penasehat Barikade 98 Sukabumi, Sabtu (26/02/2022).

Selanjutnya Ketua Barikade 98 Jabar mengatakan Fitnah keji menuduh Menteri Agama membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Itu merupakan provokasi untuk memancing membuat kegaduhan untuk merontokan kehidupan beragama yang sudah terbangun baik, dengan tujuan utamanya terjadinya kekisruhan mengadu domba masyarakat khusunya muslim dengan pemerintahan Jokowi dengan sasaran antaranya menjatuhkan wibawa Kementrian Agama, ungkap Budy Hermansyah.

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Menteri Agama sudah tepat meluruskan fitnah keji pada Menteri Agama, ujar Abdul Salam Nur Ahmad. Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, setelah menyimak pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjelaskan Surat Edaran (SE) 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sama sekali tidak ada niat untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

“Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya haqqul yakin Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing,” kata Zainut kepada Beritasatu com, Kamis (24/2/2022).

Selanjutnya Penasehat Barikade 98 Sukabumi mengatakan ” Usulan pengaturan pengeras suara Mesjid dan Mushola itu sudah dilontarkan juga oleh Jusup Kala sebagai Ketua DMI Pusat. Sangat naip kenapa baru sekarang diributkan sampai memfitnah dengan plintiran seolah Menteri Agama menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing, ujar Abdul Salam.

Budy Hermansyah menegaskan “Itu semua membuktikan sebuah upaya yang sistematis sebuah konfirasi membuat fitnah keji untuk membuat kegaduhan, memantik membuat kekisruhan kehidupan keagamaan di tengah tengah masyarakat Indonesia khususnya sengaja memprovokasi ummat Islam seolah menteri agama dan pemerintahan Jokowi anti Islam”.

“Plintiran dan fitnah keji terhadap Menteri Agama harus dihentikan harus diluruskan jangan sampai menjadi bola liar membahayakan kehidupan beragama yang sudah terbangun baik. Aparat penegak hukum harus mengusut plintiran dan pemutar balikan fakta atas pernyataan Menteri Agama sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku UU ITE”, tegas Ketua Barikade 98 Jabar

Abdul Salam menambahkan “Pak Menteri Agama jangan hiraukan orang orang yang tebar fitnah keji. Mereka merekalah anjing menggongong yang kerjaannya menebar fitnah dan ujaran kebencian bukannya membuat susana teduh untuk perkuat persatuan Indonesia dalam bergotong royong membangun kebersamaan dalam menghadapi pandemi ini, pungkas Penasehat Barikade 98 Sukabumi juga sebagai Presidium Forum Kabuyutan Nusantara. (Redaksi).

Latest news
Related news