26.1 C
Jakarta
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bau Busuk Sampah PT Indotani Sejahtera Ganggu Warga, Ancaman Hukum Mengintai

Jakarta, warta.in – Bau busuk menyengat dari tumpukan sampah di PT Indotani Sejahtera, yang beralamat di Jalan Yossudarso, Kelurahan Rawa badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (14/2/2025), tepatnya di samping Polres Jakarta Utara.

Bau yang sangat menyengat ini membuat pelanggan warung makan di sekitarnya mual dan pusing.

Wansyah, salah satu pelanggan, mengeluh, akibat bau busuk tersebut

“Sampah ini sudah lima hari nggak diangkut! Baunya bikin kepala pusing banget.” ucapnya.

Icha, pelanggan lainnya, menambahkan, sepertinya kejadian ini sering kali terjadi

“Bau busuknya luar biasa, bikin mual dan nggak nyaman makan. Harusnya sampah segera diangkut, jangan ditunda-tunda!” Keluhan serupa disampaikan beberapa pelanggan lainnya.

Kejadian ini menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar perusahaan.dan membuat tidak nyaman.

Asisten Manajer PT Indotani Sejahtera, Iwan, menjelaskan penundaan pengangkutan sampah disebabkan audit internal perusahaan.

“Sampahnya sebenarnya sudah diserahkan ke Karang Taruna Rawa Badak Utara, biasanya diangkut dalam tiga sampai empat hari. Karena audit, terpaksa diundur besok. Kita tutupi dulu biar nggak terlihat kumuh,” ujarnya.

Pihak Karang Taruna, melalui Bana, memastikan telah memiliki izin dan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup, untuk pengelolaan limbah.

Namun, penundaan ini menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Menanggapi kasus pencemaran sampah di PT Indotani Sejahtera yang menyebabkan gangguan kesehatan warga sekitar, Ketum Organisasi Wartawan Dinamika Jurnalis Progresif, Agus Christiyanto SH, menyatakan bahwa kegiatan pengelolaan sampah yang merugikan dan mencemari lingkungan dapat dituntut secara pidana dan perdata.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan hukuman pidana dan juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi,” tegas Agus.

Ia menekankan bahwa pencemaran lingkungan merupakan tindak pidana yang serius dan tidak dapat diabaikan.

Pernyataan Agus ini menjadi peringatan bagi PT Indotani Sejahtera untuk segera menyelesaikan masalah sampah dan bertanggung jawab atas dampaknya.

(MF).