Warta In | Palembang – Puluhan Massa yang tergabung dalam Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meminta Kejati Sumsel untuk segera memecat Oknum Komisioner BAWASLU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Diduga telah menyalahgunakan jabatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Aksi REZA FAHLEPIE di dampingi oleh Koordinator Lapangan JUWARDI, DASRI NH dan MUKRI AS usai melakukan aksi di Kantor Kejati Sumsel Jakabaring Palembang, Kamis (07/03/24) sekira jam 09.00 wib.
REZA FAHLEPIE mengatakan dalam rangka mendorong terwujudnya Pemilihan Umum yang Jujur, Adil dan Bersih sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU,”untuk itu sehubungan dengan data yang kami temukan dilapangan tentang adanya dugaan suap yang diterima Oknum Komisioner Bawaslu OKU sebesar Rp. 1.340.000.000 dan yang saat ini telah viral serta menjadi polemik di masyarakat OKU,”ujarnya.
Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan bahwa diduga kuat terjadi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta kemufakatan jahat pada proses Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabuapten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.
Dengan uraian sebagai berikut,”Komisioner Bawaslu FR dan AK menyanggupi membantu mencarikan suara 15 hingga 20 Per TPS untuk 319 TPS, Sehingga totalnya bisa meraih 4500 suara dengan Cara FR dan AK akan mengkondisikan secara berjenjang hingga ke TPS. Yakni dengan mengerahkan PANWAS di Kecamatan, Lalu PANWAS Ke PKD, Lalu PKD Ke Pengawas TPS. Untuk itu NN Meminta Uang Rp. 30 Juta Per Komisioner (Komisioner Bawaslu Ada 3 Orang),”Jelas Reza.
Setelah Pertemuan itu beberapa waktu kemudian, tepatnya setelah acara pelantikan Panwascam, 2 Oknum Komisioner FR dan AK Kembali menghubungi AA dan Mir untuk bertemu, yang intinya FR dan AK Sudah mengkondisikan sesuai rencana Awal, mencarikan Mir 15 hingga 20 suara tetapi tidak seluruh TPS. Dan targetnya bukan 4500 suara melainkan 4000 suara. Biaya per suara 300.000 jadi total biaya Rp. 1,2 Milyar.
Kemudian AA Menyanggupinya, malah AA Sanggup mengeluarkan biaya senilai 6000 suara, lalu atas kesepakatan itu, AA Bersama Mir, SN berangkat mengantarkan uang 1,2 M. Tidak sampai disitu Saja, sekira satu atau 10 hari sebelum hari H Pencoblosan AA Kembali mendapat Tawaran 200 suara dari oknum anggota Komisioner dengan bukti surat undangan. biayanya Rp. 250.000 per suara jadi totalnya Rp. 50 Juta, kemudian ED Menawari AA Juga 50 suara dengan biaya Rp. 300.000 per suara tawaran ED juga langsung mendapat persetujuan dari AA.
Oleh karena itu, Kami CACA Sumsel Meminta Kejati Sumsel Untuk Memanggil dan Memeriksa Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Karena Telah Menyalahgunakan Jabatan.
Harapan kami,” kirannya Kejati Sumsel dapat segera menindak lanjuti laporan kami, ini sebagaimana aturan Hukum dan undang undang yang berlaku, demi terwujudnya PEMILU yang Jujur, Adil dan Bersih di Kabupaten Ogan Komering Ulu,”pungkasnya.
Sementara itu, Kejati Sumsel diwakili Kasi A Kajati Sumsel Dian Marvita SH MH, usai menemui para masa aksi demo, mengatakan bahwa setelah kami melihat kasus ini, bahwa ini ada dua tindak pidana yaitu pertama tentang suap-menyuap, kemudian yang kedua kasus Pemilu.
“Untuk ketahui bahwa untuk perkara Oknum Bawaslu di OKU, karena kasus suap menyuap ini sudah tindaklanjuti oleh Polres OKU, bahwa informasi yang bersangkutan sudah dipanggil oleh pihak Polres,”ujarnya.
“Untuk tindak pidana kita tunggu hasil dari pihak dari Polres, Kemudian dari adanya tindak pidana Pemilu kebetulan ini ada juga terkait dengan tindak pidana pemilu ini akan kami laporkan ke Bawaslu dulu ya melalui Gakkumdu,”pungkasnya.