warta.in
Dalarn upaya rnenurunkan peredaran kosmetik ilegal di masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi pereyaratan mutu dan keamanan.
Balai Besar POM di Mataram bersama-sama lintas sektor terkait seperti Dinas Perdagangan Provinsi, Satpol PP Prov, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Kepolisian telah melaksanakan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya Tahun 2022.
Ini merupakan Aksi Nasional Badan POM yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia
Menurut Kepala BBPOM Mataram Drs. I. Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apr., dalan konferensi pers yang diselenggarakan BBPOM di Aula Kantor BBPOM Mataram,Jumat (29/07/22.
Aksi dilaksanakan pada Minggu ke-lll dan ke-lV Juli 2022, dengan target Kosmetik Tanpa Ijin Edar(TlE) dan atau Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya (BB) pada sasaran Sarana yang mengedarkan kosmetik.
Begitu pula Sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik,
Sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.
Menurutnya, dari Hasil kegiatan tersebut
diperiksa 41 sarana (distributor, toko kosmetik, salon, klinik kecantikan dan produsen kosmetik) di Kabupaten/Kota se Pulau Lombok.
21 sarana Memenuhl Ketentuan/MK (51 ,22%) dan 20 sarana Tidak Memonuhi Ketontuan (48,78%). Jika dibandingkan dengan hasil Aksi Penertiban terakhir di tahun 2019, dengan temuan sarana TMK sebanyak 30,28%, maka persentase sarana yang menjual kosmetik TIE/mengandung BB di tahun 2022 ini cenderung meningkat.
Selain itu Ditemukan 1 item, 1 pcs kosmetik kadaluwarsa (0,28 %), selebihnya didominasi temuan Kosmetik TIE 349 item (99,72 %) dengan jumlah temuan sebanyak 3.229 pcs dan rincian .
Sebanyak 136 item = 1573 pcs (38,97 % ) produk kosmetik lokal/dalam negeri, dengan nilai ekonomi Rp. 29.210.000, sebanyak 213 item = 3.214 pcs (61,03 %) produk kosmetlk Impor/ luar negeri senilai Rp. 49.259.500.
Produk impor terbanyak dari China, Korea, India
nilai ekonomi temuan seluruhnya Rp. 78.469.500,-,
meningkat lebih dari 300% dari temuan tahun 2019 sebesar Rp. 22.853.000,-
Berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar
dibeli secara on line, beberapa dari sumber yang tidak jelas/sales yang tidak dketahui identitasnya
Produk temuan telah dimusnahkan pemilik disaksikan petugas dilengkapi Berita Acara dan Surat pernyataan pelaku usaha untuk tidak menjual produk kosmetik Tanpa Ijin Edar.
Bila pada pemeriksaan berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai
Undang — Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan.
Yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp l .500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sementara dari proporsi asal produk, 38,97 % diantaranya adalah kosmetik produk lokal/dalam negeri sebagai target pembinaan/pendampingan selanjutnya.
Mempertimbangkan adanya trend peningkatan peredaran Kosmetik TIE selain intensifikasi pengawasan, Badan POM terus menerus berupaya menurunkan demand masyarakat terhadap produk TMK dengan intensifikaei pemberdayaan maeyarakat melalui KIE
langsung melalui berbagai media ( cetak, elektronik dan media sosial), Badan POM telah melaunching program “Badan POM Goes to School + Campus” melalui pembentukan Duta Koemetik Aman yang ditujukan untuk generasi muda (pelajar menengah dan mahasiswa) .
Yang nantinya akan menjadi influencer Badan POM untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mampu menyaring dengan benar mengenai produk kosmetik yang aman dan tidak berisiko bagi kesehatan.
Pada Bulan Juni 2022 telah dilaksanakan pembentukan 30 Duta Kosmetik Aman NTB dan 3 Duta terbaik yaitu Ainul Mardiati (Poltekkes Mataram), Ida Ayu Ngurah Trisna (UNRAM) dan Hana Novita Fitri (MAN 2 Mataram) telah mendapat pelatihan ATD (Advanced Training Duta) di Badan POM tgl 13-14 Juli 2022 siap menjadi fasilitator BBPOM Di Mataram mengedukasi masyarakat tentang kosmetik aman.
Kepada masyarakat diimbau agar cerdas memilih produk Obat dan makanan aman, selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Kedaluwarsa) dan Cek Ijin Edar/Nomor Notifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile.
Apabila masyarakat memerlukan informasi terkait mutu keamanan Obat dan makanan dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Mataram
Dengan nomor telepon (0370)
621926, Whatssapp 0878715000533 atau e-mail bpom_mtrm@pom.go.id
BPOM di Mataram. ( sr)