INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

28 C
Jakarta
Senin, Desember 23, 2024

BEI dan SW Indonesia Menegaskan peran penting kuasa hukum dalam proses IPO

Warta.in | Jakarta – Penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) merupakan aksi korporasi yang berdampak signifikan bagi korporasi tersebut. Para korporasi yang hendak IPO selanjutnya disebut calon emiten. Selanjutnya calon emiten akan memiih profesi penunjang yang sekurang-kurangnya berpraktik secara sah sebagai Konsultan Hukum dan Akuntan Publik.

Kuasa Hukum memiliki tugas utama, yakni memberikan opini legal yang dilaporkan dalam prospektus calon emiten. Opini legal Kuasa Hukum sangat bermanfaat ketika investor dan pemangku kepentingan melihat profil emiten dari sisi hukum seperti perkara yang dihadapi, status aset hingga perizinan kerja.

Peran profesi dari sisi legal ini mendapat kesempatan untuk memberikan pemaparan dalam seminar kolaborasi SW INDONESIA dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam seminar bertajuk “IPO Readiness: Dukungan Bursa Efek Indonesia dan Profesi Penunjang bagi Calon Emiten”.

Seminar kolaboratif tersebut menghadirkan empat pembicara, yakni Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Listyorini Dian Pratiwi, Direktur Utama PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Rudi Utomo, Managing Partner KAP Suharli, Sugiharto & Rekan Agustinus Sugiharto, dan Founding Partner dari HWMA Law Firm Kukuh Komandoko.

Selain di perusahaan, Rudy Utomo adalah salah seorang anggota Dewan Pengawas dari Asosiasi Pedagang Efek Indonesia (APEI). Sementara itu Kukuh Komandoko adalah Ketua Dewan Standar dari Himpunan Kuasa Hukum Pasar Modal (HKPM).

Acara yang dimoderatori oleh Head of Surabaya Office SW INDONESIA sukses libatkan lebih dari 150 peserta.

Ketua Dewan Standar HKHPM Kukuh Komandoko memaparkan peran Kuasa Hukum untuk proses IPO. Kukuh memberi analogi peran konsultan hukum adalah membantu calon emiten dan regulator untuk mencari bibit, bebet, dan bobot dari calon emiten, sampai ke Beneficial Owner.

Seorang Konsultan Hukum harus independen, tidak memiliki ikatan/terafiliasi/hubungan apapun dgn pemegang saham, komisaris dan direksi dari calon emiten, dan harus terdaftar sebagai konsultan hukum pasar modal. Terdapat aspek-aspek hukum yang perlu dipenuhi oleh calon emiten untuk dipersiapkan dari sisi internal.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dukungan profesi legal dalam proses IPO sekurang-kurangnya ada 4 (empat) hal, yakni yang pertama, melakukan uji tuntas atau Legal Due Diligence (LDD) atas calon emiten.

LDD harus dilakukan secara detail sehingga dapat mengetahui lebih dalam profil dan riwayat dari calon emiten.

Aspek kedua, atas LDD tersebut, konsultan hukum membuat Legal Opinion yang akan dimasukkan di dalam prospektus.

Lebih lanjut aspek ketiga, konsultan hukum melakukan tinjauan atau review terhadap seluruh perjanjian-perjanjian atau akta-akta yang relevan.

Kukuh juga menyinggung sedikit peran notaris sebagai profesi penunjang dalam aspek legal, bahwa notaris memiliki fungsi untuk membuat akta, namun secara substansi, peran konsultan hukum membantu untuk memeriksa, sehingga di sinilah perbedaan dari kedua profesi hukum dalam menunjang pelaksanaan IPO.

Serta aspek yang terakhir, konsultan hukum pasar modal ikut serta dalam membantu melakukan review prospektus dari untuk melihat substansi dari aspek legal.

Pada ruang lingkup LDD, Kukuh menyampaikan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan yang dimulai dari pendirian perseroan, yakni anggaran dasar, riwayat struktur permodalan dan susunan pemegang saham, susunan dan komposisi direksi dan dewan komisaris, perizinan berusaha, perpajakan, ketenagakerjaan, harta kekayaan perseroan, perjanjian kredit, perjanjian dengan pihak ketiga yang bersifat material dan dengan pihak terafilisasi, hingga keterlibatan perkara (jika diperlukan).

“Langkah calon emiten memilih untuk naik tingkat melakukan IPO sangat berdampak tidak hanya kepada emiten, namun juga meningkatkan pendapatan negara, likuiditas bisnis, serta terhadap kekayaan bagi para individu.

Maka penting untuk calon emiten mempersiapkan proses IPO dengan para profesi penunjang yang tepat,” ujar Kukuh dalam pemaparannya.

Menjelang seminar kolaboratif dimulai, BEI dan SW INDONESIA membuka perdagangan saham sesi II tanggal 10 Juli 2024 dengan menekan tombol bersama di Main Hall, Gedung Bursa Efek Indonesia.

Diawali dengan penampilan tari tradisional Dayak, yang dipersembahkan oleh mahasiswi dari University Partner SW INDONESIA.

Dilanjutkan paparan dua pembicara kunci, pertama Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia Kristian Manullang. Kedua Chief Executive Officer SW INDONESIA Michell Suharli.

Kristian mengatakan bahwa kondisi industri pasar modal di Indonesia saat ini paling menarik di antara pasar modal regional di negara lain.

Jumlah investor terus meningkat, baik domestik maupun asing. Sedangkan Chief Executive Officer (CEO) SW INDONESIA menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen legal dan kepatuhan pada regulasi merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh emiten.

Seminar ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemberian apresiasi kepada narasumber oleh Chairman SW INDONESIA Ahmadi Hadibroto.

Harapan BEI dan SW INDONESIA bahwa seminar kolaboratif ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi emiten dan ekosistem pasar modal di Indonesia sehingga dapat mencapai target performa pasar modal di tahun 2024.

Latest news
Related news