INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.5 C
Jakarta
Kamis, April 25, 2024

Beli 1 Gratis 1, Bangunan 3 Lantai Menabrak Aturan

Warta.in, Jakarta – Sebidang tanah dan bangunan yang baru dibangun, diduga menabrak aturan. Buktinya, bangunan 3 lantai tersebut yang terletak di Jalan Meruya Utara RT 01 RW 01, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat hanya memiliki satu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasalnya bangunan tersebut dibangun 2 unit.

Budi salah satu pekerja bangunan tersebut mengakui dirinya hanya meneruskan pekerjaan yang ditinggalkan pekerja sebelumnya.

“Ini punya pak Yopi, rumahnya dibelakang. Kalau gak salah ini mau dibikin ruko, IMB ada kok (sambil menunjukan banner IMB)” kata Budi kepada awak media pada Selasa (27/7).

Namun, saat awak media melihat IMB tersebut, izin diperuntukan untuk rumah tinggal bukan ruko.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada pemilik bangunan melalui telepon Whatsapp, yang bersangkutan setelah mengangkat telepon langsung mematikan sambungan telepon hingga pemilik bangunan yang memasang foto profile lambang Kejaksaan di Whatsapp tersebut memblokir nomor yang digunakan untuk mengonfirmasi.

Seperti diketahui pada UU no. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

BAB IV.

PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Pertama: Umum.

Pasal 7, ayat (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Latest news
Related news