28.9 C
Jakarta
Selasa, Juli 22, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bentuk Proteksi Terhadap Pasien, Puskesmas Kalianget Berlakukan KTR

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan area yang dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

KTR di puskesmas bertujuan untuk melindungi pasien dan petugas kesehatan dari paparan asap rokok pasif.

“Asap rokok dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit pernapasan, penyakit jantung, dan kanker,” Ujar Kepala Puskesmas (Kapus) Kalianget, drg. Susantin M.Kes,Senin( 02/06/25).

“Dengan adanya KTR di puskesmas, masyarakat diharapkan lebih sadar tentang bahaya merokok dan dampak buruknya bagi kesehatan, “Imbuh Susantin.

Dengan menciptakan lingkungan bebas rokok, puskesmas dapat membantu masyarakat untuk lebih termotivasi untuk berhenti merokok.
Tujuan KTR adalah menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua orang.

Susantin berharap,dengan penertiban KTR ,dapat mewujudkan lingkungan yang benar-benar steril dari asap rokok,diseluruh area Puskesmas.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapat pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” Tegas Susantin.

“Dan salah satu standar kesehatan itu adalah bebas asap rokok di lingkungan rumah sakit, Jadi, kami berharap dapat terwujud dengan upaya penertiban KTR ini,”
Tutupnya.(hrs)

Berita Terkait