PALI Ekspres | Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari proyek pengerasan jalan di Dusun I Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Kronologis Nomor 37/BPBJ-V/SEKRT/BA/2026, proyek tersebut secara administratif dinyatakan gagal tender. Namun di lapangan, pekerjaan justru telah selesai
Kontradiksi ini langsung memantik pertanyaan serius. Siapa yang mengerjakan proyek tersebut, dan atas dasar hukum apa pekerjaan itu dilaksanakan. Proses pengadaan dimulai pada 3 Juni 2025 melalui sistem SPSE dan berjalan sesuai mekanisme. Tahapan demi tahapan dilalui, mulai dari pengumuman pascakualifikasi hingga pemasukan dokumen penawaran.
Pada 16 Juni 2025, Pokja melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Namun persoalan muncul saat pembuktian kualifikasi pada 25 Juni 2025.
Tak satu pun peserta hadir hingga batas waktu berakhir. Meski telah diberikan toleransi tambahan, hasilnya tetap sama nihil kehadiran. Sesuai aturan, tender kemudian dinyatakan tidak memiliki pemenang.
Alih-alih berhenti, fakta lain justru muncul dari internal pelaksana. Dalam berita acara, disebutkan bahwa pihak Dinas PUPR Tidak mengetahui secara jelas status lelang Mengaku hanya menjalankan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Menyebut penyedia sedang menyiapkan jaminan pelaksanaan. Pernyataan ini menjadi sorotan karena bertentangan langsung dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Tanpa pemenang tender dan kontrak resmi, pekerjaan seharusnya tidak boleh dilaksanakan.
Nama PPK, Muhammad Hilmansyah, ST, muncul berulang dalam kronologi. Pada 29 Juli 2025, ia mendatangi Bagian Pengadaan untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, ia mengakui adanya kesalahan. Menyatakan akan mengembalikan dokumen tender. Berjanji melakukan evaluasi ulang paket pekerjaan. Mengklaim kontrak belum dibuat, namun di sisi lain, pekerjaan di lapangan disebut telah berjalan dengan alasan penyedia sedang menyiapkan jaminan pelaksanaan. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa proyek telah dijalankan tanpa dasar kontrak yang sah.
Pasca klarifikasi tersebut, Pokja berupaya melakukan tindak lanjut. Namun tidak ada respons dari PPK. Dokumen tender tidak pernah dikembalikan. Evaluasi ulang tidak pernah dilakukan. Secara administratif, proses berhenti. Namun di lapangan, pekerjaan tetap berlangsung.
Hingga pada 24 Desember 2025, atau hampir enam bulan setelah polemik dimulai, Pokja secara resmi membatalkan paket pekerjaan melalui SPSE. Artinya secara administrasi proyek tidak pernah sah. Secara fakta lapangan proyek telah selesai dikerjakan. Kondisi ini menjadi kontradiksi paling mencolok dalam kasus tersebut.
Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran serius, di antaranya Pelanggaran terhadap Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pelanggaran administrasi keuangan negara Potensi masuk ranah pidana. Fakta bahwa proyek tetap berjalan meski tender gagal memperkuat indikasi adanya praktik di luar sistem pengadaan resmi
Kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut Transparansi penggunaan anggaran Legalitas pelaksanaan proyek. Integritas pejabat publik. Masyarakat berhak mempertanyakanapakah ini kelalaian, atau praktik yang disengaja
Dengan terbukanya dokumen resmi ini, aparat penegak hukum didorong untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Jika tidak diusut, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek daerah bahwa pekerjaan dapat tetap berjalan tanpa tender sah.
Kasus Simpang Tais menjadi potret nyata bagaimana sistem bisa dilangkahi. Ketika tender gagal namun proyek tetap selesai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan publik. (Red)































