Polresta Surakarta- Polda Jateng- Malam bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah seperti sholat tarawih dan membaca Al-Qur’an justru dimanfaatkan oleh empat warga di Petoran Jebres kota Surakarta, untuk bermain judi kartu remi jenis Cap Sha. Akibat perbuatan tersebut, mereka akhirnya ditangkap oleh Tim Sparta dan kini harus mendekam di kantor Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan penangkapan para pelaku perjudian tersebut.
Identitas pelaku inisial SA(62), SO (59) ,JS (54) dan AP (28) keempatnya merupakan warga Petoran Jebres
“Benar, pada Senin (24/03/2025) sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan empat warga yang tengah bermain judi kartu remi jenis Cap Sha di salah satu rumah warga di Petoran Jebres Kota Surakarta,” ujarnya.
“Keempat pelaku diamankan oleh Tim Sparta pada saat melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Wilayah Jebres Tepatnya di Petoran, di sebuah rumah salah satu warga sedang berlangsung sebuah permainan judi kartu remi dengan taruhan menggunakan uang,” ucap Kompol Arfian.
“Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sesampai di lokasi, benar di sebuah rumah salah satu warga terdapat sekumpulan orang yang sedang judi menggunakan kartu remi,” imbuhnya
“Melihat kedatangan Tim Sparta, para pelaku berusaha melarikan diri, namun Tim Sparta berhasil mengamankannya,” ujarnya
Kasat Samapta menambahkan hasil dari interogasi singkat oleh Tim Sparta bahwa mereka mengaku benar telah melakukan permainan judi kartu remi jenis Cap Sha dengan menggunakan taruhan uang.
Menurut pengakuannya, bahwa cara permainan judi tersebut tidak ada bandar, namun dalam satu kali permainan para pelaku pasang taruhan sebesar Rp.5000, siapa yang menang akan mendapatkan taruhan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 210.000, Uang Tengah/Kalangan Rp. 100.000, 2 buah Kartu Remi dan 3 unit Handphone milik pelaku,” urainya.
“Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke piket Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.