28.2 C
Jakarta
Kamis, Mei 22, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bintaljarahdam ll/Swj Terima Penyuluhan Hukum Islam dari Wakil Ketua PTA Palembang

Warta In | Palembang – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Dr. Mohammad Jumhari, S.H, M.H, memberikan penyuluhan hukum Islam kepada Prajurit, PNS dan anggota Persit Bintaljarahdam II/Swj di Masjid Ar-Riyadh Bintaljarahdam ll/Swj, Palembang, Kamis (22/05/2025).

Kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Kabintaljarahdam II/Swj Kolonel Kav A. Edi Supriyadi didampingi Ketua Persit KCK Ranting 2 Bintaljarahdam II/Swj Ny. Endang Edi Supriyadi, serta dihadiri oleh Wakabintaljarahdam ll/Swj, Para Kalak, Kasi Bintaljarahdam ll/Swj serta Persit dan seluruh anggota Bintaljarahdam II/Swj.

Dalam sambutannya, Kabintaljarahdam II/Swj Kolonel Kav A. Edi Supriyadi mengatakan, bahwa, kegiatan penyuluhan oleh Wakil Ketua PTA Palembang ini sangat penting bagi kita karena berkaitaan dengan tugas pokok Bintaljarahdam ll/Swj.

“Selain itu, juga dapat menambah pengetahuan keagamaan, dapat menjadi motivasi bagi kita baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari hari dan berumah tangga. Mari kita sama sama belajar dan bertanya tentang hukum Islam,” katanya.

Sementara itu, dalam penyuluhannya, Dr. Mohammad Jumhari,
membahas tentang dasar hukum dan Kewenangan Pengadilan Agama, berbagai aspek hukum Islam, termasuk sumber hukum, asas-asas hukum, dan penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Dr. Mohammad Jumhari menyampaikan, bahwa, Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD RI Tahun 1945. Ayat ini menegaskan, bahwa Pengadilan Agama merupakan lembaga negara yang resmi berada di bawah Mahkamah Agung.

“Selain itu, kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutuskan perkara antara orang-orang yang beragama Islam, khususnya di bidang perkawinan, perceraian, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah. Kemudian, Pengadilan Agama juga berwenang dalam memeriksa dan memutus perkara terkait ekonomi syariah, untuk Pengadilan Tinggi Agama Palembang perkara yang sangat mendominasi adalah kasus perceraian,” ujarnya.

Kegiatan penyuluhan, berjalan dengan lancar dan penuh kebahagian, peserta penyuluhan sangat antusias dan aktif bertanya serta berdiskusi.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan personil Bintaljarahdam II/Swj dapat memahami dan mengamalkan hukum Islam dengan lebih baik. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Bintaljarahdam II/Swj dalam meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan personilnya serta menjadi pedoman dalam melaksanakan Tugas Pokok Satuan.

Berita Terkait