Warta In | Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (KPNPA RI) Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk segera memanggil 50 penerima Gratifikasi PTSL tahun 2019.
Hal tersebut di sampaikan oleh ketua BPI KPNPA RI Sumsel Feriyandi SHDM usai melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Jum’at (05/07/24).
“BPI KPNPA RI Sumsel mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Palembang yang sudah mampu dan sudah berani mengungkap kasus tindak Pidana Korupsi terkait Program PTSL tahun 2019,”ujarnya.
Kami mendorong dan mendukung Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk serius dan tidak pandangan bulu dalam hal pengungkapan kasus PTSL di BPN, bahwa program PTSL ini diperuntukkan untuk rakyat yang memang benar-benar menerimanya bukan untuk oknum-oknum yang yang ada di BPN Kota Palembang.
“Perlu di ketahui tidak pidana korupsi PTSL ini dilakukan secara berjamaah telah terstruktur secara Sistematis, tidak hanya berhenti di dua (2) orang ini saja yang sedang ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi terdapat dugaan 50 orang pejabat menerima Gratifikasi daripada penerbitan program PTSL tersebut,”pungkasnya.
Adapun tuntutan kami ke Kejari Kota Palembang sbb ;
1.Meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk segera memanggil 50 Penerima Gratifikasi PTSL tahun 2019.
2.Kejari Kota Palembang harus cepat melakukan pemanggilan kepada penerima Grativikasi yang telah mempermalukannya sebagai pejabat ASN.
3.Kejari Kota Palembang diminta benar-benar melakukan pemeriksaan jangan sampai masuk angin yang kedua kalinya.
4.Seharusnya Kejaksaan Negeri Kota Palembang harus benar-benar memeriksa satu persatu pejabat BPN Kota Palembang.
5.Kejari Kota Palembang harus bersih dan benar-benar punya moral berintegritas.
Sementara itu, Kejari Kota Palembang yang di wakili oleh Indra Susanto, SH.,MH Kasubsi Keuangan Ekonomi Kejari Kota Palembang mengatakan Kejari Kota Palembang mengapresiasi yang disampaikan oleh rekan-rekan dari BPI KPNPA RI Sumsel setinggi-tingginya karena secara Kontineu selalu menjadi Mitra kami sebagai social control dalam rangka mengawasi pembangunan di kota Palembang.
Terkait dari aspirasi yang disampaikan dan dukungannya, sehubungan dengan perkara PTSL yang sudah berjalan kami rasa sampai dengan sekarang pun pihak penyidik atau rekan-rekan kami penyidik dari tindak pidana khusus Kejari Kota Palembang masih mendalami terkait laporan dimaksud untuk PTSL 2019.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan semoga ke depan akan terang benerang tentunya juga kami ucapkan terima kasih dan mohon dukungan dari rekan-rekan dari BPI KPNPA RI apabila ada masukan atau ada temuan-temuan serta ada dokumen-dokumen pendukung lainnya silahkan datang ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang,”tutupnya.