Warta In | Palembang – Puluhan massa BPI KPNPA RI DPW Sumatera Selatan menggelar unjuk rasa terkait adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN ) di Dinas PU Kabupaten Muara Enim di halaman Mapolda Sumsel, senin (24/06/24).
Ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel Feriyandi, SHDM. usai melakukan unjuk rasa mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 26 (2) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa : setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan
hasil pemeriksaan, selama 60 hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan hingga 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ada temuan dari kami dan juga Tim Lapangan, oleh karena itu, Kami Meminta Polda Sumatera Selatan Untuk Mengawasi Tender Proyek Di Kabupaten Muaraenim Dan Kasubdit Siber Untuk Memanggil Beberapa Oknum Yang Mencoba Mengkondisikan Proyek-Proyek ULP MUARAENIM
Yang Diduga Adanya Interpensi Dan Pengkondisian Terhadap Beberapa
Paket Proyek Di PU Muaraenim Dan ULP,
1.DI PU Muara Enim atas nama Ilham Sudiono dan M. Yusuf
2.DI ULP atas nama Sony Prihartono selaku kabag dan Bambang
eksekutor bawah anggota Pokja.
3.Dari swasta atas nama Ludi timses PJ pengumpul dana.
4.Kami meminta Kasubdit siber untuk melakukan pemanggilan agar
Pelelangan Proyek di Muara Enim tidak terjadi pengkondisian dan
Interpensi dari pihak manapun sekarang Muaraenim lagi rawan pengambilan Proyek Dari Orang-Orang Yang Besar.
Sementara itu, massa aksi di terima oleh Kapolda Sumsel yang di Wakili oleh Iptu Adam Rahmat Panit 3 Subdit III Dirkrimsus Polda Sumsel mengatakan mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan dari BPI KPNPA RI DPW Sumatera Selatan yang telah peduli terhadap pembangunan yang ada di Wilayah Sumsel ini.
“Tentunya kami di sini selain pelayan masyarakat dan juga penegak hukum akan menerima Laporan yang bapak ajuhkan dengan menggutamakan prosedur yang ada,”tutupnya.