Bubarkan Aksi Balap Liar, Kapolsek Selaparang Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Warta.in
Mataram, NTB – Tindakan cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Selaparang Polresta Mataram dalam merespons keresahan masyarakat. Sejumlah personel dipimpin langsung Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., membubarkan kelompok anak muda yang melakukan aksi balap liar di Jalan Udayana, Minggu dini hari (26/10/2025).
Aksi balapan ilegal yang dilakukan menjelang subuh tersebut membuat warga sekitar terganggu karena suara bising kendaraan dan kerumunan pemuda yang memadati jalan. Laporan masyarakat pun segera ditindaklanjuti oleh petugas piket yang langsung bergerak menuju lokasi.
“Begitu menerima laporan dari warga, personel piket langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk membubarkan aktivitas balap liar tersebut,” ungkap Kapolsek Selaparang.
Setibanya di lokasi, Kapolsek bersama tim langsung menyisir sepanjang ruas Jalan Udayana, titik yang kerap dijadikan arena balapan oleh kelompok pemuda. Polisi kemudian memberikan imbauan secara humanis namun tegas agar para pemuda segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
“Kami tidak ingin aktivitas seperti ini terus terjadi karena sangat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang beristirahat,” tegas Ipda Zulharman.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengingatkan bahwa aksi balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengambil langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya di malam hari,” tambahnya.
Berkat tindakan cepat aparat, situasi di sekitar Jalan Udayana kembali aman dan kondusif. Warga yang sempat terganggu menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas respons cepat dan kesigapan dalam menjaga kenyamanan lingkungan.
“Ini komitmen kami untuk memastikan wilayah hukum Polsek Selaparang tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutup Kapolsek.(sr/hpm)































