29.8 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Budaya Tak Sabar Tak Patuh Aturan Berkendaraan R 2 R 4 di Jalan Raya Tol Jalan Pemukiman dan Gang

Miris fenomena berpacu dalam kendaraan R2 R 4 di Jalan Raya, Jalan Pemukiman maupun di Gang.dengan alasan ingin cepat sampai ke tempat tujuan tanpa mempedulikan keselamatan sesama pengguna jalan.
Terkadang Rambu dan Marka jalan dianggap hiasan bahu jalan tanpa arti dan makna larangan, peringatan, maupun anjuran.
Pembuktian di jalan raya, tol, jalan pemukiman, tak mau ketinggalan berpacu kendaran di Gang. Rambu Kecepatan maksimum 80 Km./Jam, berpacu dalam kendaraan 120 Km. /Jam, bak berpacu dalam kendaraan di lintasan balap.Kecepatan minimum 60 Km./Jam, justru berpacu dalam kendaraan, mendahului dari sebelah kiri,dengan sedikit manufer Zig Zag Zak berasa sedang akrobatik. Sementara Truk tetap setia melaju di lajur kanan, yang seharusnya lajur untuk mendahului.
Resah dan gelisah berpacu dalam kendaraan, ingin cepat sampai ke tempat tujuan.
Rambu larangan, petunjuk dan peringatan, dianggap sebagai hiasan pemanis bahu jalan. Entah sampai kapan berpacu dalam kendaraan ingin sampai ke tempat tujuan, berakhir, Wallahu alam.

Andanis Wara, ST.
Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
ASN Dinas Taman Kota Bandung
AR Learning Center
3.

Berita Terkait