INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.2 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Bunda Milenial ke Pasar Muamalah Depok

Warta.in, Depok 01 Februari 2021- Masyarakat tersentak dan langung ramai di jagad media sosial, saat tayangan video sebuah kegiatan di pasar yang di sebut pasar muamalah, karena ber transaksi menggunakan alat tukar dinar (koin emas) dan dirham (koin perak), di kawasan Depok.

Banyak komentar dan reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah informasi perihal di duga terjadi pelanggaran dalam transaksi dan kegiatan tersebut. Seperti yang tertulis pada Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 dan UU no 7 tahun 2011. Kewajiban memakai mata uang rupiah untuk transaksi tunai dan non tunai di wilayah Indonesia, dan ada saksi denda juga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Menyikapi hal tsb, Bunda Milenial , yang anggota nya 100% kaum Ibu, mendatangi secara khusus lokasi pasar muamalah, Senin 01 Febuari 2021.

Kami datang dan melihat langsung untuk memberikan semacam edukasi ke beberapa pedagang di sekitar area pasar muamalah, hari ini tidak ada kegiatan pasar muamalah, karena info nya di lakukan di hari Minggu.

Edukasi kami sampaikan dengan baik secara lisan dan juga memberikan selebaran, agar bisa mengingatkan bahwa untuk semua jenis transaksi apapun, harus menggunakan uang rupiah, karena sudah di atur oleh undang-undang” jelas Sisca Rumondor, Ketua Umum Bunda Milenial yang membawa beberapa anggotanya dengan ber pakaian kebaya dan kain nusantara, sebagai citra wanita Indonesia.

Harapannya, “jangan ada lagi penyimpangan dan pemahaman yang berbeda dengan dalih apapun, untuk tidak mematuhi apa yang sudah di atur oleh pemerintah Indonesia. Sepanjang kita hidup dan tinggal di Indonesia, mari lah patuhi dan jalankan saja semua nya, dan ingat untuk tetap menjaga Pancasila, UUD 1945 dan selamanya untuk NKRI”, tutup Sisca kepada media.

Pewarta:(Akbaruddin).

Latest news
Related news