Samosir, Soritua Simarmata dan Saut Nainggolan sudah datang kesini untuk menanyakan syarat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Saya minta agar yang bersangkutan menyiapkan gambar bangunan dari konsultan dan surat dari Kepala Desa Lumban Suhi Suhi Toruan yang menerangkan bahwa Huta Lumban Sosor adalah milik kakeknya, namun sampai hari ini persyaratan tersebut belum diserahkan, sehingga memang belum ada PBG nya. Karena lokasi nya jauh dari keramaian publik, maka Pemkab Samosir menganggap belum perlu untuk dihentikan pembangunannya, demikian disampaikan oleh Filip Simarmata Kepala Dinas PM & PTSP di ruang kerjanya pada Senin 20/10/2025
Kami sangat kecewa dengan Pemkab Samosir yang tidak tegas dalam menerapkan aturan. Oleh karenanya melalui kuasa hukum keluarga kami, yaitu Adv Marolop Situmorang, kami sudah dilayangkan somasi ke Soritua Simarmata. Surat somasi kami kirimkan ke alamat rumah mertua Soritua Simarmata di Jakarta Utara dan ke alamat rumah keluarganya di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Dusun 3 Alngit/UD Imel. Ini sudah seminggu berlalu, tidak ada tanggapan dari Soritua Simarmata, maka dalam waktu dekat ini, kami akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, ujar Pak Samuel salah satu keturunan Op Tahi Mangalan Simarmata melalui sambungan telfon
Sebagai pinompar langsung dari Op Tahi Mangalan Simarmata, kami sangat keberatan dengan pembangunan rumah di Huta Lumban Sosor ini. Dari sejarah yang kami ketahui bahwa marga Simarmata yang ada di Alngit Desa Lumban Suhi Suhi Toruan ini adalah pinompar Op Jananar Raja ni Apul Simarmata. Anaknya ada 2 yaitu Op Ronuan dan Op Lettem. Dari Op Lettem ada 3 anaknya yaitu : (1) Op Pultak yang menempati Huta di Lumban Sait ni Hura. (2) Op Tahi Mangalan yang menempati Huta di Lumban Sosor (3) Op Ratto yang menempati Huta di Lumban Tamba
Tanah yang digunakan tempat bangunan Soritua Simarmata itu adalah bekas rumah Opung saya Julim Simarmata. Salah satu penanda utama sebagai pemilik kampung pada jaman dulu adalah ketika pemilik kampung dan keturunannya meninggal, maka akan di kuburkan di tanah tersebut. Leluhur kami dikuburkan di belakang huta ini yang kemudian pada tahun 1980 an, kami kumpulkan lalu kami masukkan di tambak makam keluarga yang baru. Sedangkan leluhur Soritua Simarmata tidak ada yang dikuburkan di Lumban Sosor ini
Walaupun Soritua Simarmata warga Tanjung Priuk Jakarta Utara itu mengakui ada Surat Keterangan Huta Lumban Sosor tercatat nama opungnya, kami keturunan Op Tahi Mangalan Simarmata akan melawannya. Nama yang tercatat itu, tidak pernah tinggal di Lumban Sosor karena diketahui dia tinggal di Hasinggaan di kampung mertuanya marga Simanjorang.
Sudah ada Tarombo marga Simarmata yang disusun oleh tim yang dipimpin oleh Opung Reiner Parlindungan/OH Simarmta SH Ketua Umum ke 3 Punguan Simarmata se Indonesia (2002-2012). Dan diketahui dimana lokasi huta masing masing. Di Huta Lumban Sosor inilah Op Tahi Mangalan Simarmata tinggal, sehingga kami pinomparnya harus mempertahankannya
Ada ciri khas rumah bolon si pemilik huta, antara lain ada ditanam pohon jabi jabi, di rumah bolon peninggalan Op Tahi Mangalan Simarmata, terda[at pohon jabi jabi dan pohon habonaran yang di tanam di belakang rumah bolon, juga ada losung batu. Ornamen Batak ada di bagian atas rumah. Sementara untuk pendatang yang menumpang di huta, rumah bolonnya tidak menunjukkan ornamen apapun. Itulah yang nampak di rumah peninggalan opung si Soritua Simarmata yang ada di Huta Lumban Sosor ini, hanya merupakan bangunan biasa (red)
 









