INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.9 C
Jakarta
Jumat, Oktober 18, 2024

Caca Sumsel Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI ke Kejati Sumsel

Warta In | Palembang – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL ) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ke Kejati Sumsel Terkait Pekerjaan Terindikasi Pengurangan Volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA Sumsel usai melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Selasa, (15/10/24).

Sehubungan dengan Informasi dari masyarakat dan hasil investigasi Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-SUMSEL) dilapangan,”kami menemukan adanya dugaan Indikasi Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait Pekerjaan terindikasi Pengurangan Volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta ketidak sesuaian Spesifikasi Kontrak atas pekerjaan APBD TA. 2023,”ujar Reza.

Terkait Pekerjaan terindikasi Pengurangan Volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan sbb;

1.DAK-2023 Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotnya SMPS Islam Cendikia Durussalam sebesar Rp.475.258.000,00 Pemenang CV. Cahaya Ayam Kapuk.

2.Pembangunan Ruang-Ruang UKS Beserta Perabotnya SMPS Lalati Cendikia Durussalam Kec. Lempring (1 Ruang) sebesar Rp.266.500.000,00 Pemenang CV. Cahaya Ayam Kapuk.

CACA Sumsel melihat Kondisi Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barung/Jasa Pemerintah selragaimana diubah dengan Peraturan Presideu Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 iontang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 1) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang jasa, ketepatan perhitungan Janlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.

Maka dari itu, kami melaporkan ke.Kejati Sumsel meminta serta menuntut Kejati Sumsel ;

1.Meminta KEJATI SUMSEL, untuk Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selaku Pengguna Anggaran PPK. Penyedia untuk dimintai Keterangan dan Klarifikasi serta dimintai Dokumen Realisasi Kegiatan.

2.Periksa Harta Kekayam Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.

3.Meminta KEJATI SUMSEL, untuk membuat Team Khasus Lapangan dan Team Khusus Full Paket data intuk melakukan Pengusutan Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud. Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Pruktik Tindak Pidana Korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

4.Tegakkan Suprestasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!

Dan, kami berharap agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti Laporan kami, agar Korupsi di Sumsel ini tidak ada lagi dan berkurang, khususnya di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,”tutupnya.

Latest news
Related news