INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

28.1 C
Jakarta
Senin, Desember 30, 2024

Caca Sumsel Minta Bawaslu dan BKN Palembang Usut ASN Diduga Tidak Netral Pilkada OKI 2024

Warta In | Palembang – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL ) sambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang terkait dugaan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Ogan Komering Ilir (OKI ) Diduga Tidak Netral dalam Kontestasi Pilkada di OKI tahun 2024.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA Sumsel di Dampingi oleh Mukri, AS Penasehat CACA Sumsel usai melaporkan oknum ASN tersebut ke Bawaslu Sumsel dan BKN Regional VII Palembang, Senin (07/10/24)

Reza Fahlepie mengatakan sehubungan dengan Informasi dari masyarakat dan Pemberitaan Media terkait adanya Dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga berlaku Tidak Netral dan Profesional Menjelang Kontestasi PILKADA OKI 2024.

Bahwa dalam Acara Bimbingan Teknis Penguatan Partisipasi Penggiat Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang digelar Oleh Kemendes PDTT di Salah Satu Hotel yang berada di Kota Palembang, Hadir Tim TAPM, Kabid Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten OKI, Anggota DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten OKI.

Diduga terjadi Penggiringan Opini/Pengarahan untuk Memenangkan salah satu Kandidat Paslon Bupati OKI, Diduga Kegiatan Bimtek tersebut ada Kepentingan Politik terselubung Kepada Para Penggiat Desa untuk diarahkan Mendukung Salah Satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada Ogan Komering Ilir Nomor Urut 01.

Sementara.itu, Mukri AS menambahkan, menyikapi hal itu, kami memandang perlu untuk melaporkan Kegiatan tersebut diatas Ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan, Netralitas ASN Perlu di pertanyakan, ASN dan Pejabat Publik harus Menjaga Netralitas ASN, Harus Netral dalam Pelaksanaan Pilkada.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berisi ketentuan Bahwa salah satu asas dalam kebijakan dan menegemen ASN adalah Netralitas.

Adapaun tuntutan kami ke bawaslu dan BKN sbb ;

1.Meminta Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatn Untuk Memanggil dan Memeriksa Anggota DPRD, Ketua DPRD Kabupaten OKI, Koordinator TAPM Kabupaten OKI dan Kabid Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten OKI untuk dimintai Keterangan dan Klarifikasi.

2.Meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII Palembang untuk memberikan Sanksi Tegas terhadap ASN yang melakukan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pilkada OKI 2024.

Kami, berharap agar laporan kami dapat ditindaklanjuti sebagaimana undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan,”apabila Laporan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka kami akan melakukan Aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini dengan massa aksi yang lebih banyak lagi,”pungkasnya.

Latest news
Related news