Warta In | Palembang – Puluhan Massa yang tergabung dalam Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) sambangi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel ), meminta BAWASLU Provinsi Sumsel untuk segera memecat Komisioner BAWASLU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Diduga telah menyalahgunakan jabatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Aksi REZA FAHLEPIE di dampingi oleh Koordinator Lapangan JUWARDI, DASRI NH dan MUKRI AS usai melakukan aksi di Kantor Bawaslu Sumsel, Jalan OPI Raya Jakabaring Palembang, Kamis (07/03/24) sekira jam 10.00 wib.
REZA FAHLEPIE mengatakan dalam rangka mendorong terwujudnya Pemilihan Umum yang Jujur, Adil dan Bersih sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU,”untuk itu sehubungan dengan data yang kami temukan dilapangan tentang adanya dugaan suap yang diterima Oknum Komisioner Bawaslu OKU sebesar Rp. 1.340.000.000 dan yang saat ini telah viral serta menjadi polemik di masyarakat OKU,”ujarnya.
Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan bahwa diduga kuat terjadi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta kemufakatan jahat pada proses Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabuapten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.
Dengan uraian sebagai berikut,”Komisioner Bawaslu FR dan AK menyanggupi membantu mencarikan suara 15 hingga 20 Per TPS untuk 319 TPS, Sehingga totalnya bisa meraih 4500 suara dengan Cara FR dan AK akan mengkondisikan secara berjenjang hingga ke TPS. Yakni dengan mengerahkan PANWAS di Kecamatan, Lalu PANWAS Ke PKD, Lalu PKD Ke Pengawas TPS. Untuk itu NN Meminta Uang Rp. 30 Juta Per Komisioner (Komisioner Bawaslu Ada 3 Orang),”Jelas Reza.
Setelah Pertemuan itu beberapa waktu kemudian, tepatnya setelah acara pelantikan Panwascam, 2 Oknum Komisioner FR dan AK Kembali menghubungi AA dan Mir untuk bertemu, yang intinya FR dan AK Sudah mengkondisikan sesuai rencana Awal, mencarikan Mir 15 hingga 20 suara tetapi tidak seluruh TPS. Dan targetnya bukan 4500 suara melainkan 4000 suara. Biaya per suara 300.000 jadi total biaya Rp. 1,2 Milyar.
Kemudian AA Menyanggupinya, malah AA Sanggup mengeluarkan biaya senilai 6000 suara, lalu atas kesepakatan itu, AA Bersama Mir, SN berangkat mengantarkan uang 1,2 M. Tidak sampai disitu Saja, sekira satu atau 10 hari sebelum hari H Pencoblosan AA Kembali mendapat Tawaran 200 suara dari oknum anggota Komisioner dengan bukti surat undangan. biayanya Rp. 250.000 per suara jadi totalnya Rp. 50 Juta, kemudian ED Menawari AA Juga 50 suara dengan biaya Rp. 300.000 per suara tawaran ED juga langsung mendapat persetujuan dari AA.
Oleh karena itu, Kami CACA Sumsel Meminta BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Untuk Memecat Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Karena Telah Menyalahgunakan Jabatan.
Harapan kami,” kirannya Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan dapat segera menindak lanjuti laporan kami, ini sebagaimana aturan Hukum dan undang undang yang berlaku, demi terwujudnya PEMILU yang Jujur, Adil dan Bersih di Kabupaten Ogan Komering Ulu,”pungkasnya.
Sementara itu, Heriyanto, SH Divisi Penindakan Bawaslu Sumsel mengatakan kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan CACA Sumsel yang telah hadir di kantor Bawaslu Sumsel untuk menyampaikan Aspirasi dan dukungan kepada kami dan kami mohon maaf karena pimpinan tidak ada saat ini sedang ada kegiatan di luar, sehingga dalam hal ini saya mewakili untuk menerima dari rekan-rekan semua.
Mengenai Komisioner Bawaslu OKU perkaranya sudah beberapa hari yang telah kami proses, dan juga proses ini tentu akan kita proses terhadap yang bersangkutan nanti akan kita mintai keterangan,”dari keterangan itu nanti dapat kita ambil keputusan,”tutupnya.