28.8 C
Jakarta
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Menang dalam Sengketa Pilkada 2024 di MK

Warta.in, Jakarta | – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak. Seperti diketahui, KPU Bolaang Timur telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada bolaang tinur 27 November 2024.

Dengan Nomor Perkara: 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta:

1.⁠ ⁠Pemohon atasnama: Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024 Nomor Urut 2;
2.⁠ ⁠⁠Termohon: KPU Bolaang Mongondow Timur;
3.⁠ ⁠⁠Pihak Terkait: Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku

Dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku Unggul dengan suara terbanyak meraih 27.853 suara.

Dalam kesempatannya, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 pun menjelaskan bahwa waktu mereka mengajukan permohonan ke mahkamah konstitusi yang dimana ddalil dalil mereka itu antara posita dan potitum yang mereka minta itu ga nyambung.

“Didalam posita, mereka minta ada psku, ada dalil dalil psku serta tidak ada yang berhubungan dengan dalil dalil pembatalan calon tadi lalu kemudian dengan tetitum mereka minta untuk pembatalan calon sehingga malam hari ini keputusan mahkamah konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa permohonan paslon nomor dua kabupaten bolaang mongondow timur itu dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima dan hari ini masyarakat kabupaten bolaang mongondow timur pun menyaksikan bahwa mahkamah konstitusi memfinalkan yang dimana Bapak Oskar manoppo dan Bapak Argo Vinsensius Sumaiku adalah Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur  Terpilih dalam tahun pemilu 2024,”jelasnya.

Lanjut Michael, Initinya permohonan mereka kabur sebab ada dua fakta dalam permohonan itu, yang pertama dalilnya tidak nyambung antara posita dan petitum  serta yang kedua mereka dalam dalil itu mengatakan bahwa ada tps a diminta untuk di pemungutan suara karena ada pelanggaran, akan tetapi di petitum mereka yang nereka minta adalah tps b dan jadi tidak nyambung antara posita mereka dan potetum mereka makanya dinyatakan oleh pihak mahkamah konstitusi adalah kabur,”ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Bapak Argo Vinsensius Sumaiku selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Terpilih turut menyampaikan, Saya terima kasih, Alhamdulilah, Puji Tuhan bahwa gugatan oleh pemohon sudah ditolak oleh konstitusi. Saya Argo Vinsensius Sumaiku pun mengucapkan banyak terima kasih kepada rakyat kabupaten bolaang mongondow timur atas support serta dukungannya serta saya berpesan kepada seluruh rakyat kabupaten bolaang mongondow timur, mari kita saling menjaga persatuan dan kesatuan bersama.

“Dan saya pun alhamdulilah, puji tuhan berkat doa doa dan semangat perjuangan dari para pendukung serta simaptisan dari tim pendukung dapat membuahkan hasil yang sangat luar biasa. Setelah pelantikan, Insya Allah amanah yang diberikan akan kami persembahkan untuk rakyat kabupaten bolaang mongondow timur,”jelasnya.

Argo Vinsensius Sumaiku menambahkan, Yang pasti kami berharap dalam proses pembangunan nanti, kita harus saling menguatkan secara keseluruhan, baik dari seluruh warga masyarat serta dari komponen masyarakat. Dan mari kita bersatu padu untuk mewujudkan kabupaten bolaang mongondow timur serta mari kita jaga ketertiban serta keamanan bersama,”tutupnya.

Latest news
Related news