26.9 C
Jakarta
Kamis, September 25, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Camat Hilimegai di duga Kangkangin UU no.6 tahun 2014 dan permendagri no.83 tahun 2015 

Camat Hilimegai di duga Kangkangin UU no.6 tahun 2014 dan permendagri no.83 tahun 2015
Nias selatan-warta.in
diduga Camat Hilimegai yang merangkap jabatan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa kagkangin Undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri no 83 tahun 2015 berdasarkan peraturan atas pengembalian bertugas Sekdes di desa tegizita kecamatan Hilimegai kabupaten Nias selatan yang mana sekertaris desa yaferius nduru S.pd tersebut telah memundurkan diri dari sekertaris desa karena yaferius nduru memili sebagai guru di salah satu Sekolah SMPN Hilimegai.
 beberapa hal yang perlu dipertimbangkan Rangkap JabatanCamat dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa,sekertaris desa atau perangkat desa lainnya karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu tugas pokok.
– Sanksi AdministratifJika Camat Hilimegai tetap merangkap jabatan sebagai PJ Kepala Desa, maka dapat dikenai sanksi administratif
seperti:
– Teguran lisan atau tertulis
– Pemberhentian sementara
– Pemberhentian tetap jika tidak ada perbaikan unngkap salah satu tokoh masyarakat desa hilimegai.
Di lanjutkan menyebut pada stementnya Konsekuensi HukumJika Camat Hilimegai merangkap jabatan dan melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai konsekuensi hukum, seperti:
– Pengembalian dana dari APBN/APBD
 Sanksi administratif dan pidana* jika ada unsur korupsiatau manipulasi data
Sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, harus dipatuhi oleh Camat Hilimegai.
Diduga camat Hilimegai sekaligus PJ.Kepala Desa (Kades) tegizita tersebut melanggar aturan jika mengangkat kembali Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah mundur diri.
Pertimbangan:
Pengunduran Diri Jika Yafarius Nduru telah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekdes dan telah disetujui oleh Kades dan Camat, maka pengunduran diri tersebut seharusnya bersifat final dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
KemudianProses Pengangkatan Kembali Jika Kades mengangkat kembali Yafarius Nduru sebagai Sekdes, maka Kades perlu memastikan bahwa proses pengangkatan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang ada,dan juga jangan sampai sekdes tersebut melanggaran aturan himbauan larangan tidak di perbolehkan doble job
Aturan yang Berpotensi Dilanggar
 Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
– Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Konsekuensi
 Jika Kades mengangkat kembali Yafarius Nduru sebagai Sekdes tanpa prosedur yang benar, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang dan Kades dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku
Dalam hal ini JLG minta kepada DPMD kabupaten nias selatan sumatera utara di kaji ulang dokumen Perubahan PABdes desa tegizita itu jangan sampai ada koflik dokumen yang tak jelas sekertaris desa tegizi tersebut di akhiri.

Berita Terkait