Wartain Banten | Pemerintahan | 25 September 2025 — Inspektorat Provinsi Banten terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menyasar akar persoalan yang kerap diabaikan: korupsi skala kecil (petty corruption). Melalui kerja sama dengan Forum Penyuluh Antikorupsi (Forpak), Inspektorat menggelar kegiatan Penguatan Penyuluh Antikorupsi – Ahli Pembangun Integritas (PAKSI-API), Rabu (24/9/2025), di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-25 Provinsi Banten dan menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) yang jatuh pada 9 Desember mendatang.
Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan korupsi saat ini bukan hanya praktik besar dan terstruktur, tetapi juga perilaku-perilaku kecil yang dianggap biasa, seperti gratifikasi.
“Karena itu, penguatan penyuluh antikorupsi sangat penting. Tantangan terbesar saat ini adalah petty corruption (korupsi kecil). Gratifikasi sering dipandang biasa, padahal itu bisa membuka peluang suap,” ungkap Nina.
Mengacu pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2004–2023, sebanyak 65 persen kasus korupsi di Indonesia berasal dari gratifikasi dan penyuapan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut Nina, hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penyuluhan integritas harus menyentuh perilaku-perilaku kecil sehari-hari.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi sejak usia dini. Pendidikan antikorupsi, katanya, tidak cukup hanya dalam bentuk kampanye, tetapi harus melalui pembiasaan integritas di lingkungan keluarga, sekolah, serta penguatan nilai-nilai moral dan etika di masyarakat.
“Semua pihak harus menjadi mitra dalam membangun budaya antikorupsi,” ujarnya.
Tujuan dari kegiatan ini, kata Ratu Syafitri Muhayati, Ketua Forpak Banten, adalah untuk melatih penyuluh untuk melakukan yang terbaik dalam strategi pencegahan korupsi. PEMBERDAYAAN PAKSI-API harus dilakukan melalui jejaring multipihak dengan melibatkan semua pihak, seperti pesantren, dunia pendidikan, organisasi pemuda dan perempuan, bisnis, pelajar, dan usaha kecil dan menengah.
“Prinsip utama yang harus kita jalankan bersama adalah integritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, keadilan dan etika perilaku,” ujarnya.
Fitri mengatakan bahwa strategi pemberdayaan akan lebih fokus pada meningkatkan kemampuan, kerja sama, dan kemandirian masyarakat. Metode SMELCE (Sharing, Monitoring, Evaluating, Learning, Capacity, Empowering) digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi untuk meningkatkan kapasitas.
“Tujuan akhirnya kita ingin menciptakan masyarakat yang jujur, kompeten, dan berdaya sebagai benteng utama gerakan antikorupsi,” jelas Fitri.
Tim Champion KPK Sahlan mengingatkan bahwa pemberdayaan penyuluh harus memiliki dampak yang luas. Selama bertahun-tahun Banten telah berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi, dan kami berharap Forpak Banten akan menjadi salah satu forum paling aktif di Indonesia dalam kampanye ini.
“Dengan kolaborasi lintas sektor, Banten optimistis dapat mewujudkan visi-misi gubernur dan wakil gubernur,” tegasnya.
Inspektorat Banten berharap, para penyuluh yang telah dibina dapat menjadi agen perubahan dalam memperkuat budaya integritas, mencegah korupsi dari hal terkecil, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.(WartainBanten)