Cekcok Soal Speaker Masjid Berujung Penganiayaan, Pria di Bertais Diamankan Polisi
Warta.in
Mataram, NTB — Seorang pria berinisial B (50 tahun), warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, diamankan Tim Opsnal Polsek Sandubaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah tempat tinggalnya. Insiden tersebut berlangsung pada 22 Juni 2025 di Jalan Batu Tuan, Lingkungan Butun Indah, dan pelaku resmi ditangkap pada Sabtu (28/06/2025).
Kejadian bermula saat berlangsungnya acara Nyongkolan di depan sebuah masjid yang berseberangan langsung dengan rumah korban, yang diketahui merupakan Ketua RT setempat. Saat itu, korban tengah membunyikan speaker masjid untuk persiapan menjelang azan magrib. Namun, pelaku yang merasa terganggu dengan suara gamelan dari rombongan nyongkolan yang diklaim masuk ke speaker masjid, langsung menegur korban.
“Pelaku menegur korban dengan nada tinggi agar tidak menyalakan speaker karena katanya suara gamelan masuk ke dalam speaker dan terdengar ke seluruh kampung,” ungkap Ipda Kadek Arya Suantara, SH, Kanit Reskrim Polsek Sandubaya.
Teguran itu memicu cekcok di antara keduanya. Meski korban telah berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik, pelaku justru datang ke rumah korban beberapa saat kemudian.
“Korban sedang berada di dapur bersama istrinya, tiba-tiba pelaku masuk membawa senjata tajam (pisau), langsung mencekik korban,” lanjut Ipda Kadek.
Korban sempat menggigit tangan pelaku hingga cekikannya terlepas. Namun, pelaku kemudian mengayunkan pisau ke arah wajah korban. Korban menangkis serangan itu dengan tangan, menyebabkan luka di bagian tangan dan harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban yang panik langsung melapor ke Polsek Sandubaya, dan tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan. Barang bukti berupa senjata tajam turut disita oleh polisi.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak mudah terpancing emosi, apalagi sampai mengarah pada tindakan kriminal.(Sr/Hpm)